Detail Berita
Dok ! Agus Sudirman alias Sinwa di Vonis 8 Bulan Penjara Oleh PN Banyuwangi
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
10 September 2024
13:24

Foto : Terdakwa Agus Sudirman alias Sinwa saat sidang putusan
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Pengusaha Banyuwangi, Agus Sudirman alias Sinwa (78), diganjar vonis 8 bulan penjara oleh pengadilan negeri (PN) Banyuwangi, dalam sidang putusan pada Senin (9/9/2024). Terdakwa Agus Sudirman yang juga Komisaris BPR Restu Dhana Sejahtera Banyuwangi ini dinyatakan bersalah karena menggunakan akta autentik hibah yang di palsukan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Gede Yuliartha, S.H., M.H. dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kepada negara, menggunakan akta autentik yang dipalsukan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum. Vonis yang dijatuhkan dalam sidang pada Senin siang tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang semula meminta terdakwa Agus Sudirman dihukum 1 tahun penjara. “Dalam amar putusan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 8 bulan dikurangi 1/5 masa tahanan kota. Terdakwa tetap ditahan,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha. Eko Sutrisno, SH selaku kuasa hukum terdakwa Agus Sudirman, dalam menanggapi vonis kkiennya, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan. “Apakah menerima putusan atau banding," ujar Eko dalam pesan singkatnya melalui aplikasi WhatsApp nya. [caption id="attachment_6276" align="aligncenter" width="1600"]
Komentar
Berita Terbaru

Bondowoso Buktikan Kualitas, Sabet Empat Kategori di Festival Dewi Cemara
24 Agustus 2025
23:58

Bersama Rumah Kebangsaan, UMKM BCM Meriahkan Sosialisasi P4GN di CFD Taman Blambangan
24 Agustus 2025
23:22

Pos TNI AL Puger, Lomba Burung Berkicau Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80
24 Agustus 2025
22:55

Pengambilan Ijazah di SMK Negeri 8 Jember Gratis, Rahma Kepala Sekolah : Itu Aturan Pemerintah
24 Agustus 2025
19:04

Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 80, Pemdes Grenden Santuni Anak Yatim Piatu
24 Agustus 2025
11:39
Berita Terpopuler