Detail Berita
Hukum & Politik
Mencegah penyalahgunaan pupuk bersubsidi Dinas Pertanian Sosialisasi Cegah Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi.
Pewarta : Evelyne Enewsindo
02 Agustus 2023
14:04
JOMBANG enewsindo.co.id- Rabu (2/8/2023) - Dinas Pertanian Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2023. Kegiatan ini bertempat di Kantor Dinas Pertanian Jombang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kabid Produksi dan Sarpras Dinas Pertanian Eko Purwanto, Kasiintel Kejaksaan Deni Saputra, Bapenda Satria, anggota DPRD Sunardi, serta perwakilan petani dari 11 kecamatan kabupaten Jombang.
Tujuan kegiatan adalah memberikan pemahaman pada masyarakat tentang pengelolaan pupuk bersubsidi agar dapat dimanfaatkan dengan baik.
Dalam kesempatan itu Bapenda memberikan penjelasan tentang persyaratan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, di antaranya adalah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Hal ini penting untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi digunakan oleh petani yang memang memenuhi syarat dan membutuhkannya.
Sementara Eko Purwanto menekankan agar masyarakat berhati-hati dalam penyerahan KTP kepada orang yang mengatasnamakan bantuan pupuk bersubsidi. Jika KTP terkumpul dan disalahgunakan oleh satu orang, maka semua petani yang menerima bantuan pupuk bersubsidi akan terkena imbasnya sebagai tersangka.
Acara dilaksanakan selama 2 hari, dimana pada hari Rabu dihadiri perwakilan petani dari 11 kecamatan, dan hari Kamis diikuti oleh perwakilan petani dari 10 kecamatan. Dalam acara ini juga dijelaskan bahwa batas maksimal untuk tanah seluas 2 hektar dengan subsidi pupuk urea 275kg per hektar.
Diharapkan sosialisasi ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan pupuk bersubsidi serta tidak ada lagi petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi dan produktivitas pertanian dapat meningkat di daerah .
Sementara Eko Purwanto menekankan agar masyarakat berhati-hati dalam penyerahan KTP kepada orang yang mengatasnamakan bantuan pupuk bersubsidi. Jika KTP terkumpul dan disalahgunakan oleh satu orang, maka semua petani yang menerima bantuan pupuk bersubsidi akan terkena imbasnya sebagai tersangka.
Acara dilaksanakan selama 2 hari, dimana pada hari Rabu dihadiri perwakilan petani dari 11 kecamatan, dan hari Kamis diikuti oleh perwakilan petani dari 10 kecamatan. Dalam acara ini juga dijelaskan bahwa batas maksimal untuk tanah seluas 2 hektar dengan subsidi pupuk urea 275kg per hektar.
Diharapkan sosialisasi ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pengelolaan pupuk bersubsidi serta tidak ada lagi petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi dan produktivitas pertanian dapat meningkat di daerah .
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
22 ASN Kota Kediri Terima SK Kenaikan Pangkat, Vinanda Ingatkan Amanah Pelayanan Publik
25 Agustus 2026
19:58
Hukum & Politik
Panji Galuh 2026 Jadi Wajah Kota Kediri, Vinanda Dorong Promosi Wisata Lebih Kreatif
25 Agustus 2026
19:37
Ekonomi & Bisnis
PLTS Pasuruan 100 MWp Mulai Dibangun, Manfaatkan Lahan 159 Hektare
25 Agustus 2026
19:20
Hukum & Politik
Bupati Nias Selatan Minta OPD Tindak Lanjuti Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026
25 Agustus 2026
09:40
Hukum & Politik
Semarak Kemerdekaan di Kebun Wonosari, Tradisi Sumber Air hingga "Jabutan"
24 Agustus 2026
22:08