Detail Berita
Pendidikan & Teknologi
Diduga Pasien Rehabilitasi Narkoba Bersama Pacarnya Alami Kecelakaan Tunggal di Wilayah Polsek Licin
Pewarta : Anjasmara Enewsindo
13 Juli 2023
10:22
BANYUWANGI, Enewsindo.co.id - Kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah mobil terjadi di dekat Angkringan Piyu, Lereng Cawan, Jalan Raya Ijen, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi pada Kamis (13/07/2023).
Mobil yang mengalami laka tunggal itu ber-logo (branding) Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika (LRPPN) Bhayangkara Indonesia dengan nomor polisi (Nopol) P 1003 YB dikemudikan oleh seorang pasien rehabilitasi narkoba bernama G, asal Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi bersama seorang perempuan bernama S.
"Benar telah terjadi kecelakan tunggal mobil Nopol P 1003 YB di Cawan, Jalan Raya Ijen yang dikemudikan oleh seorang laki-laki bernama G bersama seorang perempuan. Dugaan penyebab kecelakaan, karena pengemudi bertengkar dengan wanita yang diduga sebagai pacarnya didalam mobil saat berkendara," terang Kapolsek Licin, AKP Setiyo Widodo melalui Aiptu Ayup Faisal, SH saat dikonfirmasi via Whatsapp, Kamis (13/07/2023).
Kecelakaan tunggal mobil berlogo Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalagunaan Narkotika tersebut mendapat perhatian dari Muhammad Helmi Rosyadi seorang aktivis dan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat.
Menurut Helmi, panggilan akrab Ketua Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), dirinya menyadari mengapa seseorang yang masih menjalani rehabilitasi atas Narkotika Narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) mengizinkan mengemudi mobil sendiri.
“Kenapa seorang yang masih menjalani rehabilitasi diperbolehkan mengemudi mobil bersama seorang perempuan yang bukan istri tanpa didampingi petugas, SOP-nya lembaga rehabilitasi tersebut bagaimana,” ujar Helmi penuh tanya saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023).
Selain itu, Helmi yang juga kordinator Sekretariat Bersama (Sekber) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) mendesak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kecalakaan tunggal tersebut melakukan test urine kepada pengemudi maupun perempuan yang ada di dalam mobil saat kecelakaan terjadi.
"APH harus melakukan tes urine kepada pengemudi maupun perempuan yang ada di dalam mobil tersebut karena ada dugaan sopir mengemudi dalam pengaruh narkoba," tegas Helmi yang sebelumnya menyoroti kasus pesta narkoba oknum polisi dengan oknum kepala desa (kades) serta oknum pengusaha bibit benur (baby lobster) beberapa waktu lalu. (red)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Hukum & Politik
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler