Detail Berita
Hukum & Politik
Lapas Jember Hentikan Program Asimilasi Rumah
Pewarta : Evelyne Enewsindo
08 Juli 2023
22:11
JEMBER enewsindo.co.id-
Lembaga Pemasyarakatan Kelas ll A Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghentikan program asimilasi rumah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS-PK.05.09-1091 tertanggal 1 Juli 2023.
Keputusan itu dikeluarkan untuk mencabut paraturan sebelumnya tentang Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid 19.
Hendry Astronino Kasi Binadik (Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik) Lapas Jember menyampaikan pencabutan program asimilasi rumah ini berdasarkan surat keputusan dari Kemen Kum HAM tertanggal 1 Juli 2023. Program asimilasi rumah ini sebelumnya diadakan dalam rangka mendukung program pemerintah untuk mencegah peredaran Covid 19. Sehingga saat dikeluarkan keputusan Presiden RI Nomor 17 tahun 2023 tentang penetapan berakhirnya status Pandemi Covid-19 di Indonesia dan mengembalikan aktivitas seperti di tahun-tahun sebelumnya.
[caption id="attachment_3878" align="alignnone" width="300"]
Kasi Binadik Lapas Jember[/caption]
Pasca dikeluarkannya keputusan tersebut aktivitas kunjungan keluarga Narapidana (Napi) juga sudah dibuka.
“Atas dasar surat keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM maka aturan-aturan yang mengikat tentang asimilasi rumah resmi dicabut,” tutur Hendry.
Kedepan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh warga binaan di lapas.
Bagi Napi yang saat ini masih menjalani program asimilasi rumah mereka tetap dilanjutkan sampai batas waktu yang sudah ditentukan sesuai program asimilasi rumah.
Keputusan Pemerintah ini rupanya disambut baik oleh Anang Wahyudi warga kecamatan Pakusari yang juga salah satu warga binaan napi yang sudah dua (2) tahun menjalani hukuman di Lapas Jember, ia terlihat senang saat dikunjungi langsung oleh keluarganya.
“Senang sekali, tentunya kami berterimakasih kepada lapas Jember telah membolehkan lagi keluarga menjenguk secara langsung,” ujarnya.
Kunjungan keluarga secara langsung rupanya sudah didambakan oleh napi sebab kata Hendri dengan bertemu setidaknya dapat mengobati rasa kangen mereka kepada keluarganya.
Kasi Binadik Lapas Jember[/caption]
Pasca dikeluarkannya keputusan tersebut aktivitas kunjungan keluarga Narapidana (Napi) juga sudah dibuka.
“Atas dasar surat keputusan dari Kementrian Hukum dan HAM maka aturan-aturan yang mengikat tentang asimilasi rumah resmi dicabut,” tutur Hendry.
Kedepan pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh warga binaan di lapas.
Bagi Napi yang saat ini masih menjalani program asimilasi rumah mereka tetap dilanjutkan sampai batas waktu yang sudah ditentukan sesuai program asimilasi rumah.
Keputusan Pemerintah ini rupanya disambut baik oleh Anang Wahyudi warga kecamatan Pakusari yang juga salah satu warga binaan napi yang sudah dua (2) tahun menjalani hukuman di Lapas Jember, ia terlihat senang saat dikunjungi langsung oleh keluarganya.
“Senang sekali, tentunya kami berterimakasih kepada lapas Jember telah membolehkan lagi keluarga menjenguk secara langsung,” ujarnya.
Kunjungan keluarga secara langsung rupanya sudah didambakan oleh napi sebab kata Hendri dengan bertemu setidaknya dapat mengobati rasa kangen mereka kepada keluarganya.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Pemprov Jatim Percepat Pembangunan Ulang Jembatan Sentong Bondowoso
25 Februari 2026
19:39
Hukum & Politik
Imigrasi Jember Jemput Bola Layani WNA Lewat Rumah Ramah HAM
25 Februari 2026
19:00
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Soroti Penghentian Insentif 971 Kader KB
25 Februari 2026
16:49
Hukum & Politik
DPRD Trenggalek Desak Persiapan Pilkades 2027 Tak Tunggu PP
25 Februari 2026
10:11
Hukum & Politik
Izin Apotek Berbelit, Komisi IV DPRD Trenggalek Panggil OPD Terkait
24 Februari 2026
17:42
Berita Terpopuler