by

Satreskoba polrestabes surabaya grebek kampung narkoba jalan Kunti ,11 org diamankan.

SURABAYA enewsindo.co.id – Tim Gabungan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya lakukan pengrebekan di kampung narkoba Jalan Kunti Surabaya.Berawal adanya informasi dari masyarakat pada 18/4/2024 .

Petugas langsung melakukan pengrebekan di daerah Jalan Kunti yang ditengarahi adanya bisnis narkoba dan berhasil mengamankan 1 Pengedar dan 10 Pengguna narkoba beserta barang buktinya.

Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko, didampingi Kasubdit 1 Polda Jatim AKBP Mirzal Maulana menerangkan Pihak Kepolisian sudah lama menargetkan daerah tersebut sebagaimana daerah Jalan Kunti sebagai sarang peledaran Narkoba.

“Di Jalan Kunti ini sudah lama ditengarai sebagai tempat beroperasinya peledaran maupun penggunaan narkoba baik di Kota Surabaya maupun Kota lain.” ujarnya (18/4/24).

Adapun para tersangka antara lain Dn (24) warga Jalan Kunti Surabaya, SBA (33) warga Karang Bong Gedangan Sidoarjo, RLP (26) warga Pakal Surabaya, YR (26) warga Sambikerep Surabaya, MH (19) warga Wonokusumo Surabaya, BMS (22) warga Dukuh Waru Sidoarjo, SA (39) warga Peneleh Surabaya. APP (30) warga Gedangan Sidoarjo, BR (34) warga Kedung Mangu Surabaya, AS (24) warga Simogunung Surabaya dan ABS (23) warga Gunung Barat Tol Surabaya.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 15 Buah Korek Api, 13 Alat Hisap, 10 Pipet, 6 Klip Sisa pakai, 1 Klip isi sabu, 7 Buah Handphonem dan 3 Tas Slempangbserta uang tunai Rp. 251.000,-
Berdasarkan pengakuan tersangka pada hari Kamis tanggal 18 April
2024 sekitar pukul 10.00 Wib para tersangka datang ke Jalan Kunti Surabaya untuk membeli narkotika
jenis sabu kepada saudara Nursalim (DPO).

Kemudian para tersangka tersebut Iangsung menggunakan sabu tersebut di tempat yang sudah disediakan oleh daudara Mahrus (DPO) berupa ruangan tertutup dimana terdiri dari Ruangan biasa dan Ruangan ber AC.

Tersangka DN berperan sebagai orang yang mengawasi tempat penjualan sabu sedangkanTersangka SBA, RLP, YR, MH, BM, SA, APP, BR, AS, ABS berperan sebagai pembeli dan pengguna.

Para tersangka langsung digiring ke Mako Polrestabes Surabaya untuk dilakukan tes Urine dan dari hasil tes urine, sebanyak 11 orang Tersangka positif mengandung Methamfetamine.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal
112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) UU No, 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun.(djat)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *