by

Apes Baru 2 bulan jadi pengedar sudah ditangkap polisi

SURABAYA enewsindo.co.id- Tersangka yang satu ini benar-benar apes, baru 2 bulan menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu sudah terciduk polisi.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hegy Renata menerangkan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jalan Gadukan Timur Baru 3/4 Surabaya sering terjadi transaksi narkoba.

Dengan adanya laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Asemrowo pada Rabu (31/1/24) sekira jam 08.00 Wib langsung menindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku beserta barang buktinya.

Menurut pengakuan B (38) warga Jalan Gadukan Timur Baru 3/4 Surabaya. Ia menggunakan narkoba baru 2 bulan . Selain dijual juga untuk konsumsi sendiri.

Barang bukti yang disita petugas berupa 13 Paket narkotika jenis sabu dengan total 1,485 gram dan Uang tunai Rp. 200.000,- serta 1 Buah Hp merk Oppo.

Tersangka diamankan di Polsek Asemrowo Surabaya untuk penyeliidikan lebih lanjut dan dilakukan test urine di Poliklinik PolresTanjung Perak Surabaya, hasil testnya Positif mengkomsumsi sabu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1), UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Djat)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *