Detail Berita

Hukum & Politik

Sembilan WNI Global Sumud Flotilla Dibebaskan, Menlu Sugiono Ungkap Proses Pemulangan

Pewarta : Redaksi

22 Mei 2026

13:45

Menteri Luar Negeri RI Sugiono memberikan pernyataan terkait diplomasi dan perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri, Jakarta. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, enewsindo.co.id - Menurut laporan yang dikutip dari nasional.kompas.com, sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya ditahan oleh otoritas Israel dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) akhirnya telah dibebaskan.

Saat ini, para relawan tersebut diketahui tengah dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki, sebelum melanjutkan kepulangan ke Indonesia.

“Relawan yang tergabung dalam Global Sumud Flotilla 2.0 saat ini dalam perjalanan meninggalkan wilayah Israel menuju Istanbul, Turki, dan akan segera melanjutkan perjalanan kembali ke Tanah Air,” ujar Menteri Luar Negeri RI Sugiono.

Sugiono menjelaskan bahwa pembebasan sembilan WNI tersebut merupakan hasil koordinasi intensif yang dilakukan pemerintah Indonesia sejak menerima laporan penahanan armada GSF. Ia menegaskan bahwa seluruh jalur diplomatik telah dioptimalkan untuk memastikan keselamatan para warga negara Indonesia.

Lebih lanjut, Sugiono juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah Turki yang telah membantu memfasilitasi proses pemulangan para WNI tersebut. Kementerian Luar Negeri RI, kata dia, terus melakukan komunikasi dengan berbagai perwakilan diplomatik di sejumlah negara guna mempercepat penanganan kasus ini.

Ia juga mengecam keras perlakuan yang dialami para relawan selama masa penahanan. “Tindakan yang merendahkan martabat warga sipil dalam sebuah misi kemanusiaan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Sugiono.

Sebelumnya, sembilan WNI yang terdiri dari jurnalis dan aktivis itu ditangkap oleh tentara Israel saat mengikuti pelayaran kemanusiaan Global Sumud Flotilla 2.0 dan sempat mengirimkan pesan darurat sebelum akhirnya berhasil dibebaskan melalui jalur diplomatik. (*)


Tags : #fyp #beritajember #wni #beritanasional

Ikuti Kami :

Komentar