Detail Berita
Kini Bersertifikat Paralegal, 46 Kades Banyuwangi Diminta Jadi Benteng Perdamaian Warga
Pewarta : Hakim Said
22 Mei 2026
12:06
Pengesahan 46 Kades di Banyuwangi jadi Paralegal (Foto : Hakim Said)
BANYUWANGI, enewsindo.co.id - Sebanyak 46 kepala desa di Banyuwangi resmi menyandang gelar Paralegal usai menjalani pendidikan dan pelatihan intensif. Dengan status tersebut, para kepala desa diharapkan mampu menjadi juru damai dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum dan konflik sosial di tingkat desa.
Pengukuhan gelar Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA) itu digelar di Kampus Untag Banyuwangi, Kamis (21/6/2026). Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, peran kepala desa sebagai paralegal bukan sekadar gelar tambahan, melainkan amanah untuk menghadirkan keadilan dan ketenteraman di tengah masyarakat.
“Selamat kepada para kepala desa yang baru saja dikukuhkan. Gelar sebagai Paralegal menjadi simbol tanggung jawab moral untuk menghadirkan keadilan bagi warga di desa,” kata Ipuk dalam sambutannya.
Paralegal merupakan status tambahan bagi kepala desa yang telah dibekali pengetahuan hukum dasar dan memperoleh sertifikasi resmi dari Kementerian Hukum. Dengan legalitas tersebut, kepala desa memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum non-litigasi, seperti memediasi sengketa, menyelesaikan konflik warga, hingga menerapkan restorative justice tanpa harus membawa perkara ke meja hijau.
Ipuk menjelaskan, kepala desa harus menjadi benteng pertama restorative justice di lingkungan desa. Menurutnya, penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan mufakat menjadi langkah penting untuk menjaga harmoni sosial masyarakat.
“Kades menjadi benteng pertama Restorative Justice di tingkat desa. Tugas kades bukan menghukum namun memulihkan dan mendamaikan, merangkul semua pihak melalui musyawarah dan mufakat tanpa harus membawa kasus ke jalur pengadilan,” ujarnya.
Selain menjadi mediator konflik, para kepala desa juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, warga diharapkan mengetahui batas hak dan kewajiban mereka sehingga potensi konflik maupun tindak pidana dapat ditekan sejak dini.
“Kades juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran hukum bagi warga agar menjadi tahu batasan hak dan kewajiban mereka secara hukum,” tambah Ipuk.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kakanwil Kemenkumham RI, Soleh Joko Sutopo mengapresiasi langkah Banyuwangi dalam memperkuat kesadaran hukum hingga ke tingkat desa.
Menurut Soleh, pengukuhan puluhan kepala desa sebagai paralegal menjadi tonggak penting dalam pembangunan budaya hukum masyarakat.
“Momentum ini menjadi tonggak sejarah penting yang membuktikan Banyuwangi tidak hanya maju pariwisata dan pelayanan publiknya tapi juga dalam membangun kesadaran hukum dari tingkat desa,” ujarnya.
Dengan kompetensi sebagai juru damai, para kepala desa diharapkan mampu menyelesaikan persoalan di wilayahnya masing-masing sebelum masuk ke ranah hukum formal. “Sehingga permasalahan yang terjadi bisa selesai lebih awal tanpa melalui persidangan,” pungkasnya. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Tempat Hiburan Malam di Telukdalam Nisel Dirazia TNI - Polri
23 Mei 2026
04:39
Hukum & Politik
31 CPNS Kemenag Nias Selatan Resmi Sandang Status PNS
23 Mei 2026
04:28
Hukum & Politik
Pelaku Curanmor di Sampang Ditangkap, Aksi Dilakukan karena Kecanduan Judi Slot
22 Mei 2026
20:47
Ekonomi & Bisnis
Tembakau Jember Naik Kelas, PTPN I Bidik Cerutu Premium Eropa
22 Mei 2026
17:25
Ekonomi & Bisnis
Region Head PTPN I Regional 5 Suntik Semangat Karyawan Kebun Tembakau Jember
22 Mei 2026
17:17