Detail Berita
Aliansi Poros Tengah Tuntut Transparansi Dana PBJTTL di Bapenda Pasuruan
Pewarta : Redaksi
22 Mei 2026
13:08
Aksi Aliansi Poros Tengah di Kantor Bapenda Pasuruan menuntut transparansi dana PBJTTL. (Foto: Istimewa)
PASURUAN, enewsindo.co.id - Aliansi Poros Tengah yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat dan NGO di Kabupaten Pasuruan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan pada Kamis (21/5/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan transparansi terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJTTL) yang selama ini dibayarkan masyarakat melalui tagihan listrik PLN. Informasi ini dikutip dari dialogmasa.com.
Dalam aksi itu, massa mempertanyakan besaran penerimaan daerah dari sektor PBJTTL serta realisasi penggunaannya, khususnya untuk penerangan jalan umum (PJU).
Demonstran menilai masih banyak ruas jalan hingga kawasan pelosok di Kabupaten Pasuruan yang minim lampu penerangan, padahal masyarakat rutin membayar pajak tersebut setiap bulan melalui rekening listrik.
Salah satu perwakilan massa aksi menyampaikan bahwa pihaknya kecewa terhadap hasil audiensi sebelumnya karena dinilai tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia menegaskan masyarakat berhak mengetahui besaran dana yang diterima pemerintah daerah dari PLN.
“Kalau memang anggaran dari PBJTTL ini maksimal dipakai untuk penerangan jalan, seharusnya tidak ada lagi jalan kabupaten yang gelap,” ujarnya dalam orasi di depan kantor Bapenda Kabupaten Pasuruan.
Menurutnya, masih banyak lorong dan wilayah pelosok yang belum tersentuh penerangan memadai sehingga dinilai berpotensi meningkatkan angka kriminalitas.
Massa yang tergabung dari sejumlah organisasi seperti Embara, Grip Jaya, dan FBBR itu bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan keterbukaan anggaran tidak dipenuhi.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki data rinci pelanggan listrik karena kewenangan tersebut berada di bawah PLN.
Ia mengatakan penerimaan dari sektor listrik masuk sebagai pendapatan daerah yang kemudian digabung dalam kas daerah sebelum dialokasikan melalui APBD sesuai kebutuhan seluruh organisasi perangkat daerah.
“Pendapatan itu tidak berdiri sendiri untuk penerangan jalan saja, tetapi masuk dalam kas daerah dan didistribusikan kembali melalui mekanisme belanja daerah,” kata Yuswianto saat memberikan penjelasan kepada massa aksi. (*)
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Tergerak Kondisi Balita Gizi Buruk, Kejari Sampang Datang Bawa Bantuan
6 Juli 2026
17:23
Hukum & Politik
Warga Rowoindah Jember Adukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa 2021–2026 ke Kejari Jember
6 Juli 2026
11:25
Hukum & Politik
FORWALI NISEL Dorong Bobby Nasution Percepat Pemerataan Pembangunan di Usia ke-35
5 Juli 2026
23:16
Hukum & Politik
Ketua AWAS Sampang Salurkan Bantuan kepada Balita Penderita Gizi Buruk di Pengarengan
5 Juli 2026
17:58
Hukum & Politik
Perkuat Sinergi Daerah, Bupati Nias Selatan Hadiri Pembukaan PRSU 2026
4 Juli 2026
17:47