Detail Berita

Hukum & Politik

Aliansi Poros Tengah Tuntut Transparansi Dana PBJTTL di Bapenda Pasuruan

Pewarta : Redaksi

22 Mei 2026

13:08

Aksi Aliansi Poros Tengah di Kantor Bapenda Pasuruan menuntut transparansi dana PBJTTL. (Foto: Istimewa)

PASURUAN, enewsindo.co.id - Aliansi Poros Tengah yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat dan NGO di Kabupaten Pasuruan menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan pada Kamis (21/5/2026).

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk tuntutan transparansi terkait pengelolaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Tenaga Listrik (PBJTTL) yang selama ini dibayarkan masyarakat melalui tagihan listrik PLN. Informasi ini dikutip dari dialogmasa.com.

Dalam aksi itu, massa mempertanyakan besaran penerimaan daerah dari sektor PBJTTL serta realisasi penggunaannya, khususnya untuk penerangan jalan umum (PJU).

Demonstran menilai masih banyak ruas jalan hingga kawasan pelosok di Kabupaten Pasuruan yang minim lampu penerangan, padahal masyarakat rutin membayar pajak tersebut setiap bulan melalui rekening listrik.

Salah satu perwakilan massa aksi menyampaikan bahwa pihaknya kecewa terhadap hasil audiensi sebelumnya karena dinilai tidak memberikan jawaban yang jelas. Ia menegaskan masyarakat berhak mengetahui besaran dana yang diterima pemerintah daerah dari PLN.

“Kalau memang anggaran dari PBJTTL ini maksimal dipakai untuk penerangan jalan, seharusnya tidak ada lagi jalan kabupaten yang gelap,” ujarnya dalam orasi di depan kantor Bapenda Kabupaten Pasuruan.

Menurutnya, masih banyak lorong dan wilayah pelosok yang belum tersentuh penerangan memadai sehingga dinilai berpotensi meningkatkan angka kriminalitas.

Massa yang tergabung dari sejumlah organisasi seperti Embara, Grip Jaya, dan FBBR itu bahkan mengancam akan kembali menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan keterbukaan anggaran tidak dipenuhi.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki data rinci pelanggan listrik karena kewenangan tersebut berada di bawah PLN.

Ia mengatakan penerimaan dari sektor listrik masuk sebagai pendapatan daerah yang kemudian digabung dalam kas daerah sebelum dialokasikan melalui APBD sesuai kebutuhan seluruh organisasi perangkat daerah.

“Pendapatan itu tidak berdiri sendiri untuk penerangan jalan saja, tetapi masuk dalam kas daerah dan didistribusikan kembali melalui mekanisme belanja daerah,” kata Yuswianto saat memberikan penjelasan kepada massa aksi. (*)


Tags : #fyp #beritajember #demo #infopasuruan

Ikuti Kami :

Komentar