Detail Berita
Hukum & Politik
Keren, Produk Tradisional Khas Indonesia Bisa Jadi Merek Internasional
Pewarta : Evelyne Enewsindo
10 Juli 2023
17:14
JAKARTA enewsindo.co.id- Berita mengembirakan datang dari Jenewa, Swiss. Pemerintah Indonesia membuka peluang bagi barang dan jasa khas atau tradisional Indonesia untuk didaftarkan sebagai merek internasional.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Andap Budhi Revianto, Senin (10/07/2023).
“Saya mendapat informasi yang menggembirakan dari Pak Menteri yang saat ini mengikuti sidang WIPO di Jenewa, Swiss, bahwa produk-produk tradisional anak bangsa Indonesia bisa menjadi merek internasional,” papar Andap dari kantornya kawasan Kuningan, Jakarta.
Hal itu, menurut Andap, dimungkinkan karena adanya aksesi Nice Agreement tentang Klasifikasi Internasional atas Barang dan Jasa.
Nice Agreement merupakan perjanjian internasional yang mengatur tentang klasifikasi internasional terhadap barang dan jasa dengan tujuan pendaftaran merek. Sementara aksesi adalah tindakan pemerintah Indonesia untuk terikat menjadi pihak dalam perjanjian internasional ini, sehingga memudahkan pendaftaran merek tradisional Indonesia di level internasional.
Andap menjelaskan langkah dan upaya yang telah dilakukan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam meloloskan upaya tersebut. Yasonna melakukan diplomasi dengan Direktur Jenderal World Intellectual Property Organization (WIPO), Daren Tang di kantor pusat WIPO, Jenewa Jumat waktu setempat (07/07/2023)
“Sewaktu di Jenewa Bapak Menteri berkesempatan mendatangi Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang di kantornya Jumat waktu setempat kemaren. Dalam pertemuan bilateral itu, Bapak menyerahkan instrumen aksesi Nice Agreement,” ungkapnya.
"Melalui Nice Agreement maka Indonesia dapat memasukkan daftar barang dan jasa yang bersifat khas atau tradisional Indonesia, seperti jamu, gentong, dan batik maupun produk tradisional lainnya ke dalam Daftar Barang dan Jasa yang diatur dalam Nice Agreement," lanjutnya.
Aksesi Nice Agreement ini akan mendorong promosi nama-nama khas dan tradisional Indonesia, serta memudahkan penentuan kelas barang dalam pendaftaran merek secara nasional hingga internasional melalui Madrid Protocol, yang sudah diaksesi pula oleh Indonesia.
"Dengan aksesi ini, Indonesia akan meningkatkan sistem merek nasional untuk memenuhi standar internasional dalam pendaftaran merek," pungkasnya.
Komentar
Berita Terbaru
Hukum & Politik
Sambut Iduladha 1447 H, Polres Nias Selatan Salurkan 8 Ekor Hewan Qurban
27 Mei 2026
15:11
Hukum & Politik
Warga Binaan Lapas Banyuwangi Diajak Petik Hikmah Keikhlasan dalam Salat Idu ladha
27 Mei 2026
15:01
Ekonomi & Bisnis
Manajer Kebun Blawan, Kurban Jadi Momentum Perkuat Solidaritas Sosial
27 Mei 2026
14:56
Ekonomi & Bisnis
PTPN I Regional 5 Kebun Glantangan Serahkan Tiga Kambing Kurban ke Dua Masjid di Idul Adha 2026
27 Mei 2026
14:02
Ekonomi & Bisnis
Idul Adha 2026, Bang Ahmad Kurban Sapi 0,8 Ton di Ponpes Wali Songo
27 Mei 2026
13:44