Enewsindo.co.id, Bondowoso-Anggota DPR RI Zulfikar Arse Sadikin meminta masyarakat Bondowoso untuk mewaspadai pinjaman online yang marak. Sebab, banyak kerugian yang diderita masyarakat hingga Rp 16 Trilyun. Oleh sebab itu Zulfikar mengajak OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Jember memberikan sosialisasi ke masyarakat Bondowoso di Aula Kecamatan Maesan, Senin (17/10).
Zulfikar Arse Sadikin dalam kata sambutannya mengatakan ia merupakan anggota komisi XI yang mitra kerjanya adalah OJK, Kementrian Keuangan, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Keuangan dan lain. Oleh sebab itu, dalam masa reses ini, ia meminta OJK untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat agar terhindar dari pinjol. Dalam pertemuan bertema ‘Meningkatkan Kewaspadaan Masyarakat Terhadap Pinjaman Online Ilegal’ Zulfikar berharap masyarakat Bondowoso bisa terhindar dari pinjol.
Zulfikar menambahkan masyarakat yang memiliki uang minimal Rp 2 M yang disimpan di bank maka uang nya akan dijamin tetap ada meski bank tempat menyimpan bangkrut.
“Karena sudah ada jaminan dari Lembaga Penjamin Keuangan,” Katanya.
Zulfikar juga memberikan pencerahan terkait Pemilu 14 Pebruari 2024 dan pilkada pada 27 November 2024. “Surat suara ada lima, ” Katanya.
Sementara itu Aditya Sulaksono dari Sub Pengawasan OJK Jember mengatakan OJK atau Otoritas Jasa Keuangan adalah mengatur dan mengawasi Lembaga perbankan dan non perbankan di antaranya pegadaian dan lainnya. Termasuk Pinjol. Namun pinjok ini ada yang legal dan ilegal.
“Korban dari investasi bodong dan pinjol ini cukup banyak. Data 2018 hingga 2022 mencapai Rp 16 triliunan,’ katanya. Pinjol ilegal biasanya menjajikan untung besar, Member get member atau janjikan bonus besar, memanfaatkan nama tokoh-tokoh masyarakat. Dan selalu mengklaim dana yang disimpan tanpa resiko. Sedangkan penyebab marak investigasi bodong dan pinjol adalah dari sisi pelaku servernya luar negeri dan mudah bikin aplikasi. Sedangkan faktor dari masyarakat adalah mudah tergiur bunga tinggi dan belum paham investasi. “Kerugian dari investigasi bodong ini mencapai 16 triliunan,” ujarnya.
Sedangkan pinjol legal 102 platform. Sedang pinjol resmi biasanya menawari Camilan ( Camera , Mikropon dan Lokasi). OJK sendiri sudah memblokir pinjol ilegal sebanyak 4.200 aplikasi. Sedangkan modus pinjol ilegal biasanya proses pencairan cepat.
“Jika masyarakat jadi korban pinjol ilegal segera lapor ke satgas OJK. Dan jika terlanjur pinjam pinjol ilegal dan terus ditagih kredit maka tidak usah dibayar sesuai arahan Pak Mahfud MD,” Tuturnya.
Selain itu, Aditya memberikan tips agar jangan melakukan transaksi keuangan memakai Wi-Fi luar karena akan mudah dikloning. Juga jangan memberikan Username, OTP dan nama ibu. Sementara itu, Basriyanti anggota DPRD dari Golkar Bondowoso meminta masyarakat yang hadir dalam sosialisasi pinjol dari OJK untuk mewaspadai pinjol. Selain itu Basriyanti meminta warga Maesan, Tamanan,dan Grujugan untuk lebih mengenal dirinya sebagai perwakilan dari Dapil IV. (eko)