by

Wabup Jombang didamping Forkopimda memantau Pelaksanaan Pilkades Serentak di 7 Desa Melalui Live Report bersama Kemendagri serta Pemprov Jatim

Enewsindo,Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak sebanyak 7 desa di 6 Kecamatan. Wakil Bupati Jombang Sumrambah di dampingi Forkopimda Kabupaten Jombang selain memantau secara langsung juga melakukan Live Report Pemilihan Kepala Desa serentak Kabupaten Jombang 2022 bersama Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Jatim, Forkopimcam, Panitia Desa beserta Calon Kepala Desa. Kegiatan berlangsung di Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang. Senin (21/11/22)

 

 

Wakil Bupati Jombang Sumrambah ketika diwawancarai menyampaikan, ini akan menjadi prosesi demokrasi yang baik. Jika terjadi persengketaan terkait pesta demokrasi harus sesuai mekanisme yang ada.

 

 

” Apabila Bakal Calon mau bersengketa, kita telah menyiapkan terkait bagaimana mekanismenya untuk melakukan sengketa. Tetapi besar harapan kita, setelah mereka melakukan deklarasi siap kalah siap menang sebelum proses pemilihan, saya rasa kedewasaan itu sudah ada di masing-masing bakal calon “, ujar Wabup Jombang

 

 

Selain itu, kita juga berharap ini akan menjadi satu kedewasaan prosesi demokrasi di tingkat desa serta mampu melahirkan pemimpin desa sesuai dengan kehendak masyarakat, sehingga bisa tetap berjalan dengan aman, tertib dan yang terpenting adalah nilai-nilai demokrasi harus dikedepankan.

 

 

Ditempat sama, Kepala DPMD Kabupaten Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto juga menyampaikan, pelaksanaan Pilkades serentak sudah dilakukan mulai tahun 2019 sebanyak 286 Desa, tahun 2020 sebanyak 9 Desa serta gelombang terakhir tahun 2022 sebanyak 7 desa.

 

 

” Peserta Pilkades serentak gelombang terakhir ada 7 desa di 6 Kecamatan. Gelombang baru tahapan pertama rencananya dimulai tahun 2025, Kalau tidak salah mulai 5 Desember “, tutur Kadis DPMD

 

 

Pilkades serentak di 7 desa tersebut untuk Calon Kepala Desanya tidak lebih dari 5 orang Calon Kepala Desa dengan Total TPS sebanyak 42 TPS. Tahapan pertama sudah di mulai pada tanggal 7 Juli 2022 dan pemungutan suara tanggal 21 November 2022.

 

 

” Terdapat sebanyak 42 TPS yang tersebar di 7 Desa antara lain Desa Kauman Kecamatan Ngoro terdapat 8 TPS dengan 3 Calon Kepala desanya, Desa Blimbing Kecamatan Gudo terdapat 6 TPS dengan 2 Calon Kepala Desa, Desa Kesamben Kecamatan Kesamben terdapat 7 TPS dengan 3 calon kepala desa, Desa Plabuhan Kecamatan Plandaan terdapat 5 TPS dengan 4 calon kepala desa, Desa Balonggemek Kecamatan Megaluh terdapat 4 TPS dengan 2 calon kepala desa, Desa Pacar Peluk Kecamatan Megaluh terdapat 5 TPS dengan 2 calon kepala desa serta Desa Kedungotok Kecamatan Tembelang terdapat 7 TPS dengan 2 calon kepala desa “, Tandasnya

 

 

Dasar Hukum Pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, PP 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan PP 11 tahun 2019 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, Peraturan Bupati Jombang Nomor 34 Tahun 2021 Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2022 tentang tata cara pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa, dan surat keputusan Bupati Jombang nomor 188.4.45/230.415.10.1.3/2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Jombang. ungkapnya(Nov)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *