by

Wabub Jombang Hadiri Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Sumobito Jombang

ENEWSINDO, Jombang – Pemkab Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Kota Kediri kembali menggelar Sosialisasi Cukai yang dikemas dalam Pementasan Kesenian Ludruk dari Kabupaten Jombang, bertempat di Lapangan Sumobito Kecamatan Sumobito Kabupaten Jombang. Kamis (27/10/2022) malam

Turut hadir Wakil Bupati Jombang Sumrambah, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranghono, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto, Segenap Forkopimda Kabupaten Jombang serta segenap Forkopimcam Kecamatan Sumobito.

Wakil Bupati Jombang Sumrambah ketika sambutan menyampaikan, terimakasih atas kerjasama dari Kantor Bea Cukai Kota Kediri untuk terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yang dikemas menggunakan kesenian Ludruk.

” Harapannya dengan dikemas menggunakan kesenian tradisional dapat lebih mengena ke masyarakat, sehingga masyarakat mendapat tambahan pengetahuan terkait Gempur Rokok Ilegal ,” ujar Sumrambah

Selaku nara sumber, Perwakilan Kantor Bea Cukai Kediri Fungsional Pemeriksa Bea Cukai Kediri Rudi Suprianto memaparkan, Rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang menggunakan pita cukai bekas, rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai serta rokok yang dilekati pita cukai tetapi palsu.

Lanjutnya, Bagi orang yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang, Pasal 50 Undang-Undang Nomer 39 tahun 2007. Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55.

” Sanksi bagi yang pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Bagi pengedar atau penjual juga sama dikenakan sanksi penjara 1 sampai 5 tahun dan ditambah denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar. Yang membuat pita cukai palsu dikenakan sanksi 1 sampai 8 tahun penjara dan ditambah denda 10 sampai 20 kali nilai cukai yang harus dibayar ,” tutur Rudi

Dampak rokok ilegal antara lain campurannya tidak jelas sehingga lebih membahayakan kesehatan, tidak ada pemasukan untuk Negara serta menyebabkan pabrik rokok legal bangkrut sehingga meningkatnya angka pengangguran.

Ditempat sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranghono menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya meningkatkan pemahaman tentang barang kena cukai ilegal, sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai oleh Pemerintah Kabupaten Jombang, bersama Kantor Bea dan Cukai Kediri.

” Dasar hukum pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI nomer 215/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan, monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomer 906/2114/SJ tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun anggaran 2022 ,” pungkas(Nov)