by

Tanah HGU PTPN Xll Disoal Warga


Jember enewsindo, PT Perkebunan Nusantara Xll Kebun Mumbul yang terletak di desal Lengkong kecamatan Mumbulsari kabupaten Jember didatangi ratusan masyarakat pada Rabu 2/2/2022.

Warga yang melakukan aksi di jalan menuju kantor Kebun Mumbul berasal dari desa Mumbulsari, Suco, Karanganyar, Lampeji dan Karang Kedawung.

Pukul 10.30 s.d 12.10 dilakukan mediasi antara Aliansi Petani Kecamatan Mumbulsari Bersatu (APMB) dengan pihak PTPN XII Mumbulsari Kab. Jember, diikuti 20 orang, dipimpin Imam Dwi Hartono (Manajer PTPN XII kebun Mumbul).

Mediasi dilakukan dalam rangka mencari solusi permasalahan pemotongan tanaman jagung dan pepaya oleh Pekerja PTPN Xll Mumbul yang di tanam oleh Petani.

Hadir dalam kegiatan mediasi AKBP Hery Purnomo S.I.K., M.H. (Kapolres Jember),
Imam Dwi Hartono (Manajer PTPN XII kebun Mumbul ),
Kompol Toha (Kabagops Polres Jember)
Kapten Arm Abdul Aziz (Pasintel Kodim 0824,
AKP Dartok Darmawan (Kasat Intel Polres Jember)
Kapten Arm Hendera Faizar (Danramil 0824/10 Mumbulsari).
orang Kuasa Hukum PTPN XII Gerry P.
Serta 8 orang perwakilan petani . M. Taufik

Pukul 10.30 WIB, Perwakilan massa aksi tiba di depan Kantor PTPN XII Kebun Mumbulsari, selanjutnya 10 perawakilan massa masuk ke dalam Kantor untuk dilakukan mediasi.

Dalam kesempatan mediasi Imam Dwi Hartono Manajer kebun Mumbul menyampaikan
ucapan terimakasih atas kesediaan Para petani untuk melakukan mediasi, bukan dengan unjuk rasa.
Imam mempersilahkan para petani untuk menyampaikan permasalahan yang ada untuk ditemukan solusi terbaik.

Sementara Muasin (Ketua SEKTI / Serikat Tani Independen Kab. Jember) mengatakan
Semoga kehadiran kami bisa ada titik temu, namun kegiatan ini ada hal yang memicu masalah dan bukan sekali ini permasalahan yang terjadi, diantaranya kasus kriminalisasi, pembakaran mobil dan lahan pertanian kami.

” Kemarin kami sedang panas, karena harga diri kami seperti diinjak injak. Sebenarnya semua masalah akan selesai, apabila ada komunikasi yang baik dari awal ” ungkapnya.

Selanjutnya Aliansi petani dibawah naungan SEKTI, meminta untuk berbicara hingga ada titik temu, selain memohon data kongkrit terkait legalitas HGU yang dimiliki pihak PTPN X Mumbulsari, yaitu HGU No. 05 dan No. 09, takutnya izin HGU sudah mati / Kadaluarsa.
Pemerintah telah mengeluarkan reforma Agraria, untuk itu petani ingin pihak PTPN X Mumbulsari memperhatikan kesejahteraan Petani di sekitar lokasi kebun.
Petani hanya meminta hak masyarakat diperhatikan tentang hak kelola lahan.

Sementara bagian Hukum PTPN XII kebun mumbul menyampaikan,
HGU bisa diperlihatkan saja, bukan di fotokopi, karena kami bekerja untuk menjaga aset negara.
HGU No. 5 di Desa Lengkong terbit tahun 1998 dan diperpanjang 2018, berakhir tahun 2037.
HGU No. 09 di Desa Suco terbit tahun 1998, diperpanjang thn 2016, berakhir tahun 2037.

” Terkait dengan Sertifikat bukan kami yang berhak menjelaskan, melainkan tugas BPN, namun disini kami hanya menjelaskan sertifikat HGU yang sudah melalui proses yang benar.

Sedangkan yang terkait dengan pembersihan lahan dilakukan untuk meningkatkan produktivitas kebun, harusnya sebelum menanam bisa melakukan koordinasi dengan pihak PTPN XII.

Pihak Kebun juga sudah membuka ruang komunikasi dan sewa untuk petani, namun tidak ada respon.

Di lahan ada yang memasang banner tanah ini dalam objek Reforma Agraria, padahal petani menyampaikan TORA kewenangan Pemerintah Pusat.

Disini tidak ada yang ingin menyakiti masyarakat dan juga tidak ingin adanya kriminalisasi serta tidak ingin melaporkan kejadian penguasaan lahan kepada APH.

Di tempat yang sama Taufik (Ketua Perkumpulan Petani Maju / PPM) mengatakan,

” Kami petani hanya menumpang lahan untuk makan dan kami tidak tahu adanya HGU yang masih hidup di PTPN XII
Dasar kami menggarap juga ada perjanjian garap yang dikeluarkan pihak Desa tahun 1959 ttd Bpk. Marsa’i (Kades Mumbulsari pada saat itu), hasil babatan tahun 1892 yang disewakan kepada pihak luar, namun kembali tahun 1967.
Kami disini hanya butuh rasa kemanusiaan untuk menumpang hidup, tanaman kami jangan langsung ditebang begitu saja ” tuturnya.

Menanggapi hasil mediasi selanjutnya Imam mengatakan ” dari hasil pertemuan secara prinsip pihak OTL mengakui keabsahan HGU kita. Secara legal telah ditunjukkan bahwa HGU masih berlaku itu poin penting yang menjadi miss komunikasi yang selama ini menganggap HGU mati. Pihak OTL dan kelompoknya sudah bersedia tidak melakukan penanaman kembali setelah mengetahui dasarnya secara hukum. Terkait kerjasama kemitraan akan dibicarakan pada prinsipnya warga sekitar kebun Mumbul mempunyai hal yang sama dengan ketentuan yang berlaku di PTPN Xll ” tandasnya.

Usai mediasi Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo S.I.K., M.H. menyampaikan kepada awak media “sebagai Kapolres Jember, pihak Kepolisian siap memfasilitasi permasalahan petani dan PTPN XII Mumbulsari
Kami akan berupaya mencari solusi yang adil dan mencari celah yang sama-sama menguntungkan
Kedua belah pihak.
Setiap masalah bisa diselesaikan dengan kepala dingin, jangan ada pihak lain yang memanfaatkan situasi ini sehingga bisa menimbulkan kegaduhan maupun permasalahan baru.
Permasalahan secara hukum adalah jalan terakhir, namun yang utama adalah diselesaikan secara kekeluargaan ” terangnya.

Kapolres Jember sangat berterima kasih kepada semua pihak dikarenakan aksi berjalan damai, aman dan terkendali sampai dengan akhir aksi.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *