ENEWSINDO, Banyuwangi – PTPN XII selaku termohon VII bersama dengan Para Termohon lainnya memenangkan perkara nomor 224/Pdt.G/2021/PN Byw yang diajukan oleh Kusmantoro Dkk
Pada tanggal 25 Mei 2022 Majelis Hakim PN Kab. Banyuwangi yang menangani perkara gugatan nomor 224/Pdt.G/2021/PN Byw telah membacakan putusan sela melalui e-court, yang mana isi putusan pengadilan tersebut adalah :
Mengabulkan Eksepsi Kompetensi Absolut dari Termohon I sampai dengan Termohon VIII dan Turut Termohon; Menyatakan Pengadilan Negeri Banyuwangi tidak berwenang mengadili perkara Nomor 244/Pdt.G/2021/PN Byw; Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp7.020.000,00 (tujuh juta dua puluh ribu rupiah);
Kusmantoro, warga Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Kab Banyuwangi bersama dengan Sembilan pemohon lainnya.
Sebelumnya, mereka mengajukan gugatan warga negara (Citizen Lawsuit/Actio Popularis) yang ditujukan kepada Presiden RI, Kementerian Sekretaris Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Kakanwil Jawa Timur Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian BUMN, PT Perkebunan Nusantara XII, PT Pertamina (Persero), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan isi gugatan yang diajukan Kusmantoro dkk adalah menyatakan SHGU No. 304, SHGU No. 305, SHGU No. 307, SHGU No. 339 atas nama PTPN XII Tidak Sah, membatalkan SHGU dan membatalkan tukar menukar Kebun Pasewaran dengan KLHK dan tukar guling Kebun Kendenglembu dengan KLHK, namun gugatan tersebut tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Putusan sela tersebut semakin menegaskan bahwa aset PTPN XII Kebun Pasewaran yang masih dikelola maupun yang telah dialihkan kepada PT Pertamina adalah sah dan berkekuatan hukum, hal tersebut membantah isu ketidak absahan HGU PTPN XII Kebun Pasewaran yang selama ini disebarkan oleh oknum provokator yang menyebabkan sekelompok warga melalukan okupasi illegal di area HGU PTPN XII Kebun Pasewaran. Pihak PTPN XII berharap agar warga sadar hukum dan tidak terprovokasi untuk melakukan pelanggaran hukum berupa okupasi illegal atas aset PTPN XII Kebun Pasewaran.
Terkait adanya permasalahan okupasi illegal di HGU Kebun Pasewaran, sebelumnya telah dilakukan upaya persuasive oleh PTPN XII melalui beberapa kali sosialisasi termasuk hearing di DPRD Kab. Banyuwangi pada tanggal 21 April 2022 dan PTPN XII menawarkan penyelesaian secara musyawarah, namun usaha tersebut tidak dihiraukan oleh penggarap illegal, sehingga untuk menjaga dan mengamankan aset perusahaan yang merupakan aset negara, PTPN XII menegaskan akan menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur hukum.
Sumber: Press Rilis PTPN XII