by

Kongkalikong Korupsi Pejabat Disperindag Jember dan Kontraktor Menuju Tahap II

JEMBER – Kasus persekongkolan korupsi dana APBD Jember tahun 2019 untuk Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) dalam membiayai pembangunan Pasar Balung Kulon di Kecamatan Balung bakal memasuki babak baru.

Dikutip dari Nusadaily.com Kepolisian Resor Jember yang menangani kasus tersebut, sekarang ini sedang bersiap-siap menapaki jenjang berikutnya berupa pelimpahan berkas perkara tahap II ke Kejaksaan Negeri Jember.

“Dengan jaksa kita koordinasi untuk nanti kita pelimpahan tahap II dengan melengkapi unsur formil dan materiil,” ungkap Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu, 15 Desember 2021.

Polisi sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Dedi Sucipto yang tak lain berlatar belakang aparatur sipil negara (ASN) Disperindag dengan peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan Junaidi, Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih selaku kontraktor.

Para tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 56 KUHP. Ancamannya hukuman penjara 4 tahun sampai dengan 20 tahun, dan denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Polisi yang melakukan penyelidikan sampai penyidikan sejak Nopember 2020 silam telah memperoleh beragam temuan berupa bukti-bukti mengarah terjadinya persekongkolan tindak pidana korupsi.

Diantara alat buktinya dampak kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar dari anggaran proyek rehab Pasar Balung Kulon yang dikelola Disperindag Jember sebanyak Rp7,5 miliar.

“Perhitungan kerugian negara telah kami dapatkan dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” terang Komang.

Disamping itu, lanjut Komang, polisi juga menerima alat bukti keterangan dari sekitar 15 orang saksi yang terlibat proses tender untuk menyeleksi kontraktor serta yang mengetahui pelaksanaan rehab Pasar Balung Kulon.

Beberapa waktu lalu sebelumnya, Kejari Jember telah menerima dari Polres Jember atas pelimpahan tahap I atau biasa disebut dengan istilah P16. Jaksa lantas meneliti berkasnya dalam jangka waktu 14 hari.

Berikutnya, petunjuk jaksa kepada polisi agar melengkapi berkas secara bertahap mulai dari P18, dan P19, hingga dinyatakan lengkap alias P21 untuk digunakan ke penuntutan di Pengadilan Tipikor.