JEMBER, Enewsindo.co.id – Sebanyak 9 pengedar sabu berhasil ditingkes Satresnarkoba Polres Jember. Status ke-9 pengedar sabu tersebut, kini sudah naik kelas menjadi tersangka.
Rabu, 18 Oktober 2023 siang, ke-9 tersangka dengan memakai seragam oranye khas tahanan, dihadirkan pada press conference yang dipimpin langsung Kapolres Jember AKBP M. Nurhidayat, didampingi Kasatnarkoba yang baru sepekan menjabat, yaitu Iptu Nurmansyah.
Dijelaskan oleh Kapolres M. ANurhidayat, selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 7,9 gram dan uang Rp 900 ribu.
“Kita ungkap 8 laporan kepolisian dengan menangkap 9 pelaku, berikut BB sabu sebanyak 7,95 gram, handphone dan uang. Sedangkan asal sabu, semuanya diakui dari Madura. Mereka mengedarkan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dan sebagian barang dipergunakan sendiri,” ujarnya.
Beberapa diantara tersangka, terdapat residivis dalam kasus yang sama dan semuanya merupakan jaringan luar Kabupaten Jember dengan pangsa pasar masyarakat umum.
Sejatinya, terdapat 10 orang yang diamankan oleh polisi. Namun satu tersangka lain yang disebut-sebut sebagai oknum Kepala Desa Sumber Anom, Kabupaten Bondowoso, kasusnya dilimpahkan ke Polres Bondowoso.
“Salah satu terduga tersangka itu memang perangkat desa, dan seperti yang disampaikan Kapolres tadi sudah kita limpahkan ke Polres Bondowoso karena locus delecty-nya berada di wilayah hukum Polres Bondowoso,” ucap Kasatresnarkoba Iptu Nurmansyah, melanjutkan keterangan Kapolres.
Dalam kasus ini, oknum kades telah menjalani serangkaian penyidikan dan dipastikan hanya sebagai pengguna aktif sabu, bukan sebagai pengedar.
Oleh polisi semua tersangka yang diketahui menyimpan dan mengedarkan narkoba dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (red)
Comment