by

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Kurir Narkotika

SURABAYA enewsindo.co.id – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka kasus narkoba jaringan Sumatera – Jawa.

Hal ini merupakan hadiah kado ulang tahun ke-49 kepada Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce.

Sejumlah kurir pengiriman Narkotika jaringan Sumatera untuk diedarkan di Pulau jawa ditangkap dalam kurun waktu satu bulan.

Hal ini merupakan Kerja keras Satreskoba Polrestabes Surabaya .

Tersangka berhasil diamankan ialah suami istri, inisial MT dan RT Kemudian dilakukan interogasi pengakuannya ialah bekerja sebagai kurir sabu dan akan diumpah 2 kali kirim sebanyak 240 juta rupiah.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto hadir dalam pers pers conference Polrestabes Surabaya, supaya dapat mengetahui atas kerja keras pengungkapan besar kasus Jaringan Narkotika Sumatera-Jawa,
bertempat di halaman lapangan Polrestabes Surabaya pasa Rabu 20/12/2023.

Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto didampingi Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce beserta jajarannya memberikan penjelasan, Atas penangkapan tersangka kurir pengiriman Narkotika dari Sumatra – Jawa.

“Penangkapan itu berawal dari informasi dari Satresnarkoba Polrestabes Palembang bahwa ada pengiriman Narkotika dari Sumatera, untuk dikirim ke pulau jawa, akhirnya belum sempat diberikan kepada pemesanya akhirnya berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya” Katanya Irjen Pol Imam Sugianto.

Barang bukti yang berhasil ditemukan sebanyak oleh kepolisian pada waktu penangkapan ialah sebanyak 720.081,55 Narkotika Jenis Sabu. Inilah merupakan salah satu contoh kinerja yang keras dalam penangkapan terhadap tersangka.

“Alhamdulillah kita bisa selamatkan 2 juta 1 manusia, karena menggunakan narkoba ini adalah merupakan sangat bahaya sekali ” ujarnya.

Sementara Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce memberikan penjelasan ,

“kejadian ini terjadi 14 Desember 2023 sekitar 01.00 WIB bertempat di hotel Surabaya, kronologi kejadian diawali Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi dari Satresnarkoba polres Palembang. Akhirnya melakukan pendalaman di Surabaya telah diamankan seorang inisial MT dan Inisial RT. Kemudian pada saat dilakukan pengamanan didapatkan dirinya narkotika jenis sabu satu bungkus teh cina warna hijau, dan 8 bungkus 1,3 kg.

Analisis mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Surabaya, akhirnya langsung diamankan kedua tersangka. Alhasil ada juga barang bukti yang belum diedarkan kepada masyarakat yang sudah memesan. 134 bungkus teh cina warna merah dengan berat 142 kg. Berdasarkan dari pengakuan saudara MT ini merupakan rangkaian mendapatkan perintah dari bandar narkoba Rata kini masih DPO. Karena telah memerintahkan kedua tersangka untuk mengirim ke Surabaya” paparnya.

Motif pelaku adalah sebuah kurir yang kalo ingin mengirim narkotika jenis sabu akan mendapatkan upah 200 juta rupiah dalam pengiriman 2 kali. Karena ditangkap belum mendapatkan upah dari bandar narkoba Rata.

Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (02) kemudian pasal 112 dan pasal 113 ayat (01) 35 tahun 2009. Kedua tersangka dihukum seumur hidup atau hukuman mati.(djat)