SURABAYA enewsindo.co.id – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan tersangka pencurian motor di daerah rumah korban Jalan Sidotopo 5/20 Surabaya.
Tersangka AU (38) warga Bangkalan Madura dan RN (28) warga Tanah Merah Madura. Keduanya diamankan anggota Satreskrim Polres tanjung Perak Surabaya.
Awal mula pada Selasa (30/1/24) sekira jam 16.30 Wib. Pelaku yang berjumlah 2 orang mencari sasaran motor di daerah Jalan Sidotopo. Mengetahui adanya kesempatan mereka langsung melakukan aksinya.
Kasatreskrim Polres Tanjung Perak Iptu Muhammad Prasetyo menerangkan bahwa saat kejadian kondisi kunci kontak motor masih menempel sehingga dengan mudahnya para pelaku membawa kabur motor korban.
“Dalam aksinya para pelaku mempunyai peran masing masing diantaranya berperan sebagai esekutor dan 1 pelaku menjadi Joki sekaligus pengawas.” ujar Iptu M.Prasetyo. Kamis (29/2/24).
Setelah mendapatkan sepeda motor hasil curian pelaku langsung menjualnya dengan harga Rp. 7.500.000,- kepada penadah RN yang
berada di Bangkalan madura.
Diketahui dalam kasus pencurian ini ada 4 pelaku, sementara 2 pelaku yang berhasil diamankan.
Dua pelaku BS (25) warga Badada Bangkalan dan FS (30) warga Tanah Merah Bangkalan masih DPO.
Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku AU yaitu 1 buah HandPhone (pembelian hasil dari jual sepeda motor curian).
Barang bukti yang diamankan pelaku RN diantaranya 17 Plat Nomor Polisi Sepeda Motor, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario nopol L3486-AAW, 1 unit Sepeda Motor Honda Vario warna Hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam dan 2 buah senjata tajam.
Selain itu barang bukti dari Korban sendiri yakni 1 lembar STNK sepeda Motor Honda Vario nopol L 3486 AAW dan 1 lembar Fotocopy BPKB serta 1 buah CD berisikan rekaman CCTV
“Hasil penangkapan ini berkat adanya rekaman CCTV yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Semampir Surabaya. Dengan barang bukti rekaman tersebut anggota langsung menindaklanjuti dengan proses penyidikan.” ungkap Kasatreskrim Polres Tanjung Perak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. para pelaku di jerat Pasal 362 K UHPidana Jo. Pasal 363 KUHPidana sedangkan penadahnya Pasal 480 KUH. (Djat)