by

Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Kasus Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu

SURABAYA enewsindo.co.id- Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. LP/ A/ 48/ I/ 2024/ SPKT. Satresnarkoba/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jawa Timur, tanggal 24 Januari 2024.

Kronologi Penangkapan pada Hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 18.00 WIB, di Kamar Hotel X Kec. Wonocolo Kota Surabaya, telah dilakukan penangkapan terhadap Tersangka A Bin G umur Umur 22 tahun, Lahir di Sragen, 19 Juni 2001, Agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Swasta ( cuci mobil ), jenis kelamin laki-laki, pendidikan SD, alamat Jl. Wonocolo Kel. Jemur wonosari, Kec. Wonocolo surabaya . Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang disita dari tersangka:

a.1 (satu) bungkus plastik warna kuning yang berisikan bekas rokok LA ice yang berisikan 8 ( delapan) paket plastik klips yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto ± 0,746 ( nol koma tujuh ratus empat puluh enam ) gram;

b.1 (satu) bendel plastik klips;
c.1 (satu) sekrop warna putih dari sedotan plastik;
d.1 (satu) Hp merk Vivo dengan No sim
e.Uang Rp. 250.000,- ( dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian bahwa Tersangka mendapatkan barang tersebut diatas yaitu dari A (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 sekira pukul 19.00 Wib di pinggir jalan siwalan kerto Surabaya secara ranjauan seharga Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah) dengan tujuan akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan yang mana tersangka dengan menjual sekisaran harga mulai Rp. 150.000,- s/d Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan apabila terjual semua maka tersangka A Bin G mendapatkan keuntungan mulai Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah) s/d Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)

Namun untuk barang bukti belum sempat dijual kembali oleh tersangka, sudah digagalkan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tersangka A bin G umur 22 tahun warga wonocolo dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika(djat)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *