by

PTPN X Sepakati Perjanjian Kerja Bersama

ENEWSINDO (Yogyakarta) – Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN X Tahun 2022/2023 yang telah berlangsung selama 2 hari telah menemukan kesepakatan.

Perundingan ini merupakan salah satu bentuk amanah perundang undangan yang telah disepakati dengan penandatanganan PKB yang dilaksanakan pada Selasa 21/12/2021 di Yogyakarta.

Hadir dalam acara tersebut Direktur PTPN X, SEVP Operation PTPN X, Jajaran manajemen, serta seluruh ketua dan serikat pekerja unit PTPN X.

Direktur PTPN X Tuhu Bangun SP menyampaikan PKB ini merupakan implementasi amanah undang undang yang menetapkan atau mengatur menjadi sebuah perjanjian tentang hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan penerima kerja yang diakomodasi melalui serikat pekerja.

Melalui PKB, ke depan diharapkan hubungan industrial semakin harmonis, dinamis dan berkelanjutan. Hak dan kewajiban kedua belah pihak akan terpenuhi.

“Dari dua kepentingan yang berbeda, seluruh karyawan komitmen dulu menyelamatkan meningkatkan kinerja performa perusahaan sehingga secara otomatis hak pekerja akan terpenuhi,” tambahnya.

Penandatangan PKB akan belaku 1 Januari 2022. Perusahaan wajib memenuhi semua yang telah dijanjikan dan pekerja melalui serikat pekerja harus mempunyai komitmen secara individual maupun kelompok tim unit kerja memberikan kontribusi positif kepada perusahaan dengan disiplin kerja.

Sementara Suyitno Ketua Umum Serikat Pekerja PTPN X menyampaikan harapannya sebagai serikat pekerja bahwa perjanjian ini merupakan langkah awal ke depan, baik pekerja maupun manajemen untuk berkarya lebih baik lagi.

“Ini agar kondisi perusahaan dan memacu karyawan untuk mempertahankan eksistensi perusahaan kita akan selalu support apapun yang menjadi kebijakan manajemen khususnya direktur. Kita akan kawal sehingga prinsip kemitraan antara serikat pekerja dengan pihak manajemen terjalin secara harmonis,” pungkasnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *