SURABAYA enewsindo.co.id– PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X bersama PTPN XI dan PTPN XII melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata
Usaha Negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (9/2).
Kerjasama ini meliputi pendampingan, pertimbangan, dan tindakan hukum oleh Kejati Jawa Timur hingga tahun 2025. Ini merupakan kelanjutan dari kerjasama tahun 2022 lalu, dimana
pendampingan hukum dengan Kajati secara keseluruhan berjalan dengan baik. Acara ini
dihadiri langsung oleh Kepala Kajati Jawa Timur, Mia Amiati; Wakil Kepala Kajati Jawa
Timur, Jehezkiel Devy S.; Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, I Putu Gede Astawa;
dan jajaran pejabat Kajati lainnya.
PTPN X berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mendukung program
Ketahanan Pangan dan Energi salah satunya melalui swasembada gula nasional. Dalam
mewujudkan swasembada gula tersebut, maka segala aksi korporasi yang dilakukan oleh
PTPN Group harus berjalan dengan baik. Selain itu juga merupakan wujud komitmen
PTPN X dalam melakukan pengaman, pengelolaan dan optimalisasi aset Negara yang
diamanahkan kepada perusahaan yang berada di seluruh wilayah kerja.
“Sepanjang aksi korporasi berjalan, perihal pengamanan aset menjadi sangat dinamis.
Sehingga kerjasama dengan Kajati Jawa Timur nantinya akan berkaitan dengan
pengamanan aset untuk dapat mengoptimalkan aset milik Negara yang dikelola PTPN
Group, khususnya PTPN X, XI, dan XII,“ tegas Tuhu Bangun, Direktur PTPN X.
Senada dengan Direktur PTPN X, Kepala Kajati Jawa Timur, Mia Amiati juga
mengungkapkan kerjasama ini merupakan sinergi Kajati dengan stakeholder-nya.
“Kerjasama ini berkaitan dengan penegakan, pendampingan, dan pelayanan hukum pada
Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara,“ tambah Mia Amiati.
Kerjasama ini juga menjadi dasar bagi seluruh unit usaha dan anak perusahaan PTPN X
untuk menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di masing-masing wilayah
kerja, khususnya di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Harapannya, dengan
adanya perjanjian kerjasama antara PTPN X, PTPN XI, dan PTPN XII segala permasalahan hukum terkait perdata dan tata usaha negara bisa mendapatkan pendampingan dan
pendapat hukum sehingga berjalan dengan baik. (*)
Comment