ENEWSINDO, Banyuwangi – Serikat Pekerja dalam suatu perusahaan sebagai jembatan antara pekerja dengan manajemen dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang merupakan salah satu ketentuan dari peraturan perundang undangan (PP) tenaga kerja di suatu perusahaan.
PT. Mitratani dua tujuh melaksanakan penandatangan perjanjian kerja bersana (PKB) untuk periode tahun 2022-2024 dalam suasana yang berbeda yaitu dilaksanakan pada malam hari dalam suasana bimbingan mental di tempat terbuka pada 12/3/2022 di kabupaten banyuwangi dengan melibatkan 200 orang jajaran dan karyawan dalam suasana keakraban.
Disela kegiatan tersebut Direktur PT. Mitratani 27 Arif Suhariyadi menyampaikan,
” alasan diadakan pada malam hari ini dengan mental yang telah dibangun selama satuhari satu malam menunjukkan bahwa kekompakan sudah mulai terjalin dan PKB ini adalah perjanjian kerja bersama yang telah disepakati bersama bagaimana meraih sukses untuk Mitratani. Inilah yang akan menjadi titik balik daripada proses Mitratani untuk benar benar menunjukkan kinerjanya” tuturnya.
Diharapkan kedepannya harus berkomitmen untuk berupaya semaksimal mungkin melaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama dalam PKB.
PT. Mitratani 27 harus lebih bangkit dan berubah untuk lebih maju dan bersinergi dalam membangun perusahaan.
PKB antara pengusaha dengan pekerja merupakan sarana hubungan industrial untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis, serasi, selaras, seimbang dalam bekerja dan syarat-syarat dan ketentuan dalam bekerja.
Comment