JOMBANG enewsindo.co.id- Sejumlah mantan karyawan PT Aries Putra Motor Peterongan, Kabupaten Jombang datangi kantor DPRD Kabupaten setempat, mereka meminta agar ijazah yang ditahan oleh pihak perusahaan untuk segera dikembalikan.
Didampingi Ketua BKNDI Kabupaten Jombang, tiga orang perwakilan mantan karyawan PT Aries Putra Motor Peterongan menyampaikan aspirasi tersebut didepan Ketua dan Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jombang.
Difasilitasi oleh Komisi D, kedua belah pihak dipertemukan melalui hearing atau dengar pendapat yang dilakukan di Kantor Komisi D DPRD Jombang.
“Ada 3 mantan karyawan yang mewakili pada hearing ini, semua ada 12 orang mantan karyawan yang mengaku ijazahnya masih ditahan oleh perusahaan tersebut, padahal mereka sudah tidak bekerja disitu,” kata Ketua BKNDI Jombang Yusuf saat dowawancarai sebelum hearing dimulai, Senin (19/6/2023) pagi.
Pihaknya berharap, melalui hearing yang didalamnya melibatkan pihak perusahaan, dinas ketenagakerjaan dan perwakilan mantan karyawan ini bisa menemukan solusi terbaik dan kedua belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan.
“Melalui hearing ini, kami berharap agar menemukan solusi yang terbaik,sesuai undang-undang yang berlaku, tidak ada yang dirugikan,” harapnya.
Yusuf mengaku prihatin atas peristiwa ini, kendati demikian, ia juga memahami jika hal tersebut sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak dalam ikatan perjanjian kerja.
“Misal itu ada kesepakatan perusahaan menahan ijazah asli ya tidak masalah. Namun ketika karyawan sudah keluar, perusahaan wajib memberikan dengan syarat karyawan ini sudah tidak ada sangkutan,” urainya.
“Dan karyawan ini sudah tidak ada sangkutan dengan pihak perusahaan kenapa masih ditahan ijazahnya,” tambahnya .
Ketua BKNDI juga menegaskan, ketika ada oknum perusahaan yang mempersulit keluarnya ijazah eks karyawan tanpa alasan hukum yang prinsipil, ia akan mendampingi sampai ke ranah hukum.
“Jika tetap dipersilit tanpa adanya alasan yang prinsipil, maka akan kita laporkan ke polisi,” tegasnya.
Selain menahan ijazah, eks karyawan PT Aries Putra Motor juga mengaku saat diterima kerja di perusahaan yang bergerak di bidang penjualan dan service motor tersebut, dimintai uang Rp 1 juta sebagai deposito di Bank Mandiri. Namun, saat mereka sudah keluar dan tidak bekerja di perusahaan itu, deposito tidak bisa dicairkan.
“Selain ijazah ditahan, mereka juga dimintai uang sebagai deposito, tapi setelah mereka keluar, ijazah tidak dikembalikan dan uang deposito juga tidak bisa dicairkan, kasian mereka,” tandasnya.
Sementara, Budi Manager Area di PT Aries Putra Motor membenarkan jika pihaknya melakukan penahanan ijazah karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun, ia mengaku bahwa penahanan ijazah merupakan sebuah kesepakatan antara karyawan dengan pihak perusahaan.
“Itu sudah kesepakatan, hal ini sebagai pertanggungjawaban karyawan saling menjaga, karena kan banyak barang-barang inventaris yang harus dijaga, jadi menjadi sama-sama menjaga,” ujar Budi.
Terkait uang deposito, Budi menjelaskan jika uang itu merupakan milik karyawan. Uang itu bisa diambil ketika karyawan sudah tidak bekerja di PT Aries Putra Motor dan tidak ada masalah dengan perusahaan.
“Bank Mandiri itu akan dibuka dan bisa diambil ketika yang bersangkutan tidak bekerja lagi dan tidak ada masalah dengan PT Aries Putra,” jelasnya.
“Saya mohon maaf, ada sebuah miskomunikasi, sebenarnya hal seperti ini sangat-sangat tidak diharapkan. Semuanya sebenarnya kita bekerjasama baik, selesainya pun harapan kita juga sama-sama baik,” sambungnya.
Budi mengaku akan segera melakukan kroscek didalam perusahaan, ia juga berjanji dalam minggu ini semua persoalan ini akan diselesaikan.
“Saya mohon waktu untuk kroscek, dalam minggu ini akan segera saya selesaikan. Kalau didalam ada yang kurang benar saya akan memberikan peringatan, kita tidak ada unsur menyusahkan, kerjasama awalnya baik juga berakhir dengan baik,” tandasnya.