SURABAYA enewsindo.co.id –
Unit Reskrim Polsek Mulyorejo berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku Jambret dengan inisial nama RS dan AM pada Selasa, 26/12/2023 lalu sekitar jam 16.30 wib Jl. Raya Mulyorejo No. 162 (Depan Mie Setan) Kec. Mulyorejo Surabaya.
Dalam press converence Kapolsek, Kompol Sugeng Rianto,S.H.,M.M. menerangkan,
“korban atas nama Sri Rahayu sedang menyapu di Jalan Raya Mulyorejo No. 162 (Depan Mie Setan) Kec. Mulyorejo Surabaya tiba-tiba korban SRI RAHAYU di pepet sepeda motor Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol. L-4486-KM yg di naiki oleh 2 (dua) orang pelaku.
Selanjutnya salah satu pelaku yang duduk di belakang langsung menarik kalung emas yg dipakai di leher korban Sri Rahayu, sehingga saat itu korban SRI RAHAYU kaget dan langsung berteriak sedangkan kedua pelaku yang naik sepeda motor N-MAX warna hitam No. Pol L-4486-KM langsung melarikan diri ” paparnya Jum’at 9/2/2024.
” Petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo sedang melaksanakan giat patroli dan mendengar teriakan korban, lalu Petugas Unit Reskrim Polsek Mulyorejo di bantu warga melakukan pengejaran terhadap dua pelaku jambret dan bersama warga berhasil mengamankan jambret tersebut ” tambahnya.
Selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Mulyorejo membawa pelaku ke Polsek dan melakukan interogasi, Pelaku mengaku telah melakukan pencurian baru pertama kali di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Barang bukti yang disita dari tersangka;
1 (Satu) buah Kalung Emas
2 (Dua) unit Hand Phone milik kedua pelaku
1 (Satu) unit Sepeda Motor Yamaha N-MAX warna hitam No. Pol. L-4486-KM (yg digunakan pelaku untuk menjambret)
Kedua tersangka inisial RS dan AM atas perbuatannya dijerat dengan pasal 365 KUHP Pencurian Dengan Kekerasan.(djat)
Comment