ENESWINDO.co.id, Jombang– Polres Jombang menggelar Pres Rilis dugaan tindak pidana pencurian motor (curanmur), Senin (20/7/22), Bertempat di Lobby Reskrim Polres Jombang.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Jombang AKP. Giadi Nugraha dalam Konferensi Pers menyampaikan, 2 (dua) orang tersangka modusnya menggunakan sistim hunting, melakukan patroli melihat kelemahan dari pengguna motor yang tidak dikunci atau bertempat sepi. Dalam aksinya mereka menggunakan kunci T, mencari sepeda motor bisa dicuri kemudian berkeliling dan berhenti diparkiran masjid Desa Jabon Kecamatan Jombang kabupaten Jombang.
“Dua orang tersangka inisial IM 21 tahun, EEB 25 tahun mengetahui bahwa di masjid banyak sepeda motor yang terparkir dengan pengawasan yang minim, pemiliknya sedang melaksanakan sholat Jum’at dan mendorongnya ke arah EEB. Sementara peran IM mengendarai sepeda motor curian,” terang Giadi Nugraha.
Atas kejadian itu polres berhasil mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk honda beeat warna putih biru tahun 2015, 1 unit sepeda motor merk honda beeat street warna hitam dan 1 buah anak kunci duplikat.
“Penerapan pasal 363 ayat (1) ke-4e seksual yang berbunyi. Barang siapa yang mengambil barang yang sama sekali atau sebagian yang masuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian 4e- pencurian di lakukan oleh 2 orang bersama sama atau lebih. 5e- dengan jalan memakai kunci palsu. Ancaman hukum pidana 7 tahun,” pungkasnya (Nov).
Comment