by

Polres Jember Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Jasad Bayi

Jember enewsindo.co.id- Kepolisian Resor Jember menggelar konferensi pers pada Rabu 11/5/2023 di Mapolres Jember.

Satuan Reskrim polres Jember berhasil mengungkap kasus penemuan Jasad bayi perempuan di kebun bambu Jalan Rasamala II, Lingkungan Krajan, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, Jember,pada hari Rabu (10/5).

Diduga kuat pelaku pembunuhan adalah YN (29) ibu kandung dari jasad bayi,pelaku diamankan di rumahnya, tak jauh dari lokasi penemuan jasad bayi. Anggota reskrim telah mengamankan pelaku atau ibu dari korban bayi yang dibuang tersebut.

Wanita berumur 29 tahun tersebut, sengaja mengubur bayi perempuan yang baru dilahirkan olehnya itu sedalam 50 centimeter, Y mengaku melakukan aksinya seorang diri, tanpa mendapat bantuan dari siapapun.

Kapolres Jember AKBP Moh.Nur Hidayat SH SIK MM mengatakan kepada awak media, pelaku melakukan hal tersebut untuk menutupi aibnya. Karena merasa malu memiliki bayi saat usia pernikahan masih berumur lima bulan,polisi belum mengetahui posisi suami dari Y. Hanya saja polisi memastikan akan mencari dan memeriksanya.

Ditambahkan Kapolres, selain melakukan autopsi pihaknya juga akan melakukan tes DNA untuk memastikan bahwa bayi tersebut benar-benar putri dari Y

“Kita akan lakukan autopsi untuk mengetahui penyebab korban meninggal sebelum dikubur atau setelah dikubur. Penting, kita juga akan melakukan tes DNA,” lanjut Kapolres.

Dalam konferensi pers Kamis siang(11/05),diperlihatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar daster,sepotong bambu, jarit, dan juga genteng yang digunakan untuk menutup makam.

Berdasarkan hasil penyidikan diduga kuat ada unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang lain dalam kasus tersebut. Karena itu, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yaitu Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto 306 ayat 2 KUHP Juncto 305 KUHP ancaman 12 tahun.

“Subsider pasal 44 ayat 3 Undang-undang nomor 23 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga ancaman 15 tahun,”Pungkas Kapolres.