by

Polisi tangkap Pelaku Perampasan Di 15 TKP

Jember enewsindo.co.id – RH (32) lelaki asal Desa Plalangan Kalisat Jember yang meresahkan berhasil diringkus polisi karena telah melakukan perampasan di 15 TKP di Jember dan Banyuwangi.

Menurut Kapolres Jember AKBP Heri Purnomo modus pelaku dalam menjalankan aksinya, adalah mencari sasaran ditempat – tempat yang sepi, dimana aksinya terakhir pelaku adalah saat menjalankan aksinya di Desa Suboh Pakusari dengan korbannya 2 wanita.

“Pelaku menjalankan aksinya di tempat-tempat yang sepi, saat melihat sasaran atau target, pelaku mendatangi korban dengan mengalungkan sebilah golok untuk bisa menguasai barang berharga milik korban, seperti yang dilakukan pada 31 Januari kemarin di Suboh,” ungkapnya.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku jika sudah melakukan aksi perampasan di 15 TKP, dimana salah satu TKP di Krikilan Banyuwangi, dan 14 TKP di Jember,” ujar Kapolres dalam press rilis yang digelar di ruang Rupatama Polres Jember pada Kamis (2/2/2023).

Untuk 14 TKP di Kabupaten Jember, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP, dan 4 TKP lainnya masih berupa percobaan perampasan.

“Dari 14 TKP, pelaku berhasil menjalankan aksinya di 10 TKP saja, untuk 4 TKP lainnya baru percobaan, sedangkan dari penelusuran kami, sudah ada 6 korban yang melaporkan ke kami,” jelasnya.

Dari aksinya yang terakhir pelaku berhasil menggondol 2 unit Tab atau Android, dan yang tunai Rp. 700 ribu milik korban.

“Untuk barang bukti Tab berhasil kami amankan, namun untuk uang tunai 700 ribu, sudah dihabiskan pelaku untuk pesta miras dan membeli obat obatan terlarang,” terang kapolres.

Selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHp, dimana ancaman maksimalnya adalah 9 tahun penjara.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *