SURABAYA enewsindo.co.id- Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pengedar OKERBAYA (Obat Keras Berbahaya).
Dalam press conference Jum’at 9/2/2024 sekira jam 14.00 WIB di gedung Anindita.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Wakasat narkoba Kompol Fadilla didampingi Kasihumas AKP Hariyoko, membenarkan tersangka diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa banyaknya peredaran dobel L diwilayah Putat jaya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran OKERBAYA (Obat Keras Berbahaya). Atas informasi tersebut langsung dilakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka MR” Katanya Kompol Fadilla pada confrensi pres reales.
Barang bukti yang berhasil ditemukan oleh anggota kepolisian Koplo sebanyak 1.530 butir.
“Waktu dilakukan introgasi dari pengakuan tersangka MR , baru sekali mengedarkan Pil dobel L tersebut, dan barang haram itu yang didapatkan dari seseorang berinisial AB (DPO). Akhirnya dilakukan pengembangan untuk dilakukan penangkapan tersangka AB” Ujarnya.
Akhirnya tersangka dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Hukuman 10 tahun penjara sudah menantinya.(djat) OKERBAYA(Obat keras berbahaya) warga simo gunung surabaya”. Enewsindo.id Surabaya – Dengan adanya pemberitaan yang beredar bahwa Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka peredaran OKERBAYA (Obat Keras Berbahaya). Atas kejadian tersebut langsung dilakukan Confrensi Pres Reales mengundang awakmedia agar masyarakat dapat mengetahui. Pada hari Jum’at 09 Februari 2024 sekira jam 14.00 WIB bertempat di gedung Anindita.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Wakasat narkoba Kompol Fadilla didampingi Kasi humas AKP. Hariyoko, menyampaikan, tersangka diamankan berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa banyaknya peredaran dobel L diwilayah Putat jaya.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran OKERBAYA (Obat Keras Berbahaya) di Putat jaya.
Tersangka yang berhasil diamankan ialah MR (24) warga Jalan Simo Gunung Surabaya.
Atas informasi tersebut langsung dilakukan penggeledahan dan penangkapan tersangka MR ” ungkap Kompol Fadilla
Barang bukti yang ditemukan Koplo dobel L sebanyak 1.530 butir.
Dari pengakuannya MR , baru sekali mengedarkan Pil tersebut.
Menurut pengakuannya barang haram itu didapat dari seseorang berinisial AB (DPO).
Akhirnya dilakukan pengembangan untuk dilakukan penangkapan tersangka AB” jelasnya.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 435 Undang-Undang RI No 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman 10 tahun penjara. (djat)
Comment