Terkait Dugaan Korupsi P-APBD Tahun 2021 yang Belum Mendapatkan Persetujuan Gubernur
SURABAYA enewsindo.co.id- Penyidik Unit IV Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim memanggil sejumlah pejabat teras Pemerintah kabupaten Jember, Jumat (15/12/2023), untuk diklarifikasi tentang dugaan tindak pidana korupsi Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) tahun 2021 yang belum mendapatkan persetujuan Gubernur pada Bagian Hukum dan Inspektorat Kabupaten Jember.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Edy Herwiyanto membenarkan pihaknya telah memanggil sejumlah pejabat Pemkab Jember.
“Iya benar, masih klarifikasi,” singkat mantan Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya ini kepada Wartawan, Senin (18/12/2023).
Salah seorang pejabat teras Pemkab Jember yang dipanggil dan diklarifikasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah Kepala Inspektorat, Ratno Cahyadi Sembodo.
Hingga berita ini diterbitkan, Ratno masih belum dapat dikonfirmasi melalui ponselnya meski ponselnya aktif pada Selasa (19/12/2023),.
Informasi yang dihimpun enewsindo pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan laporan dari LSM Patriot AKS Jember.
Sementara Ketua LSM Patriot, Slamet Mintoyo belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut terkait pengaduannya ke Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.
“Mohon maaf Pak Slamet-nya lagi istirahat karena masih sakit ,” ujar perempuan yang mengaku sebagai istrinya Slamet Mintoyo kepada enewsindo melalui telepon , Selasa (19/12/2023), siang. (*)
Comment