Ket: Humas Pengadilan Agama Jember Drs. H. Nur Chozin S.H
ENEWSINDO, Jember – Pengadilan Agama Kabupaten Jember di demo puluhan masa yang mengatasnamakan LSM PHI (Pemerhati Hukum Indonesia), Kamis (24/3/2022) di Jalan Cinderawasih Patrang Jember.
Dalam aksi demonstrasi tersebut, masa menuntut adanya penegakan hukum yang adil di Pengadilan Agama Jember, tidak hanya itu, peserta aksi juga menilai adanya dugaan ketimpangan hukum di Pengadilan Agama Jember, dimana adanya putusan pengadilan agama yang dinilai tidak memihak kepada salah satu warga dalam mencari keadilan.
“Kami menggelar aksi ini, karena kami lihat ada ketimpangan hukum dalam putusan pengadilan, dan meminta kepada pengadilan untuk meninjau kembali putusan perkara nomor 2023/Pdt.G/2021/PA.Jr, kami melihat ada ketidak adilan dalam putusan ini,” ujar Ali Safit Tarmizi SH. MH selaku koordinator aksi sekaligus kuasa hukum penggugat.
Sementara itu Pengadilan Agama Jember melalui Humasnya Drs. H. Nur Chozin S.H mempertanyakan kapasitas dan legalitas LPHI serta menyayangkan keterlibatan Ali Safit S.H sebagai Korlap Aksi dan juga sebagai kuasa hukum penggugat.
“Perkara Ini kan ranah hukum privat bukan publik, perbuatan yang dilakukan oleh kuasa hukum penggugat tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindakan ekstra yudisial dalam penegakan hukum yang dilarang oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku”ungkapnya.
Nur Chozin menambahkan langkah yang dilakukan oleh kuasa hukum dari pihak yang berperkara ini sudah dilalui sesuai mekanisme, yakni mengajukan banding, tapi herannya kok masih menggelar aksi demo.
Padahal putusan pengadilan tersebut masih belum ingkrah dan belum berketetapan hukum, karena masih bisa di rubah melalui upaya hukum lainnya, seperti Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali.
“Putusan yang dipersoalkan peserta aksi kan masih belum memiliki ketetapan hukum, jika tidak puas dengan hasil putusan, pihak yang berperkara masih bisa melakukan upaya banding, dan upaya banding ini sebenarnya sudah dilakukan oleh mereka pada tanggal 18 Maret kemarin, cuma yang saya herankan kok masih menggelar aksi demonstrasi,”ujar Nur Chozin.
Terakhir Nur Chozin menambahkan Pengadilan Agama Jember beserta seluruj pengadilan di bawah Mahkamah Agung RI berkomitmen dan telah melaksanakan penegakan hukum yang disiplin serta keadilan yang berorientasi kepada kepastian,keadilan dan kemanfaatan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ketua Pengadilan Agama Jember tidak mempunyai kewenangan untuk meninjau kembali perkara tersebut, keberatan atas Putusan Pengadilan hanya tunduk kepada upaya hukum yang dalam perkara ini penggugat telah melakukan Upaya Hukum Banding”pungkasnya.(EC)
Comment