by

Pemkab Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui Wayang

Enews Indo co.id Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama Bea Cukai Kediri Gelar Kegiatan Wayang dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dalam Rangka Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang. Di hadiri oleh Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo, Ketua Penggerak PKK Kabupaten Jombang Wiwin Sumrambah, Segenap Forkopimda Kabupaten Jombang serta segenap Kepala OPD. bertempat di Alun-alun Kabupaten Jombang. Kamis (13/10/2022) malam

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab ketika sambutan menyampaikan, terima kasih atas kerjasama Kantor Bea Cukai Kediri yang sudah sebanyak 3 kali mengadakan kegiatan seni budaya untuk Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang.

” Saya berharap kepada seluruh masyarakat Kabupaten Jombang untuk memberikan kontribusi untuk Bangsa dan Negara, karena sebagian cukai untuk membangun insfrastruktur, Rumah Sakit maupun yang lainnya “, ujar Bupati Jombang

Bagi para pengedar, pedagang serta pengecer supaya tidak membeli rokok yang tidak ada cukai. Hal ini demi kepentingan bersama, carilah yang halal dan sesuai perundang-undangan. Jangan menyalahkan jika ada petugas dari pengawasan Bea Cukai melakukan oprasi dan menemukan rokok ilegal akan bertindak tegas.

Tempat yang sama, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo menyampaikan, Selamat ulang tahun kepada Kabupaten Jombang Ke-112, semoga makin hebat dan makin jaya. Diusia Ke-112 Kabupaten Jombang merupakan Kabupaten yang sangat luar biasa kontribusinya kepada Bangsa Indonesia.

” Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Jombang yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Pada Bulan Agustus kami mendapat tambahan target penerimaan APBN dari sektor cukai sebesar 2,5 Trilyun dari kantor pusat. Awalnya Kantor Bea Cukai Kediri mendapatkan 34 Trilyun sekarang menjadi 36,5 Trilyun, jika diproporsikan setara dengan 20% dari APBN sektor penerimaan cukai, ” tutu sunaryo

Lanjut Sunaryo, Kami sering berkoordinasi dengan Satpol PP dalam rangka menjaga target supaya tidak meleset, jika sampai meleset maka penerimaan cukai tidak optimal yang menyebabkan APBN juga tidak optimal. Sebab cukai dari rokok, minuman serta Etil Alkohol menopang hampir 10% perpajakan.

” Perlu kesadaran dari semua pihak, baik dari level pejabat sampai rakyat, dari distributor hingga pengecer. kami bersama Polri, TNI dan Satpol PP Kabupaten Jombang sering mengundang para ritel serta distributor agar ada informasi teentang rokok ilegal dan akan kita tindak, ” ungkap sunaryo

Ketika Gempur Rokok Ilegal berjalan dengan baik, masyarakat sadar akan pentingnya cukai bagi Negara, mengonsumsi rokok yang legal sehingga APBN akan kuat karena cukai rokok hampir 62 persen masuk ke Negara.

Dalam kesempatan ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranghono juga menympaikan, dalam upaya meningkatkan pemahaman tentang barang kena cukai ilegal, maka dilakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai oleh Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja bersama Kantor Bea dan Cukai Kediri.

” Dasar Hukum pelaksanaan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal yaitu Peraturan Menteri Keuangan RI nomer 215/PMK.07/2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan, monitoring dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau serta Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri nomer 906/2114/SJ tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun anggaran 2022, DBHDR tahun anggaran 2022, DBHCHT tahun anggaran 2022, usulan Kemendikbudristek dan Kemenkes “, papar sunaryo

Lanjut Thomson, Maksut dan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat bea cukai ilegal melalui media seni, memberikan pemahaman tentang rokok ilegal serta memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa cukai mempunyai kontribusi dalam pembangunan Nasional.

” Output untuk menurunnya peredaran rokok ilegal, kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum ,”. pungkasnya (Nov)