Enews Indo co.id Jombang – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang bekerjasama dengan Bea Cukai Kediri menggelar Sosialisasi Ketentuan Perundang di bidang Cukai dalam rangka Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Jombang. Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang Thomson Pranghono, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M. Syaiful Arifin, perwakilan Linmas Se-Kabupaten Jombang, bertempat di Greenred Hotel Kabupaten Jombang. Senin 19/12/2022
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kediri M. Syaiful Arifin ketika diwawancarai menyampaikan, Kegiatan ini merupakan sosialisasi Ketentuan Perundang Cukai Hasil Tembakau yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dalam rangka pemanfaatan DBHCHT yang 10 persen untuk penegakkan hukum, dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perundang-undangan cukai hasil tembakau terkait gempur rokok ilegal.
” Tujuannya untuk memberikan pengertian kepada masyarakat, jika masayarakat faham maka diharapkan bisa ikut memerangi rokok ilegal. Karena linmas berada di bawah naungan satpol pp, sehingga bisa bekerjasama dengan satpol pp dalam rangka gempur rokok ilegal di masing-masing wilayahnya. Jika masih ada di wilayahnya menjual rokok ilegal, bisa memberikan pengertian bahwa dampak rokok ilegal bagi ekonomi maupun negara ,” ujarnya
Lanjut Syaiful, dengan adanya rokok ilegal, kerja keras pemerintah dalam rangka mengurangi perokok di usia dini otomatis gagal dengan adanya rokok ilegal. Sebab harga rokok ilegal masih dapat di jangkau oleh kalangan perokok usia dini seperti pelajar tingkat SMP.
” Dengan memerangi rokok ilegal otomatis usaha dari pemerintah mengurangi perokok usia dini dapat tercapai, termasuk terkait kesehatan masyarakat dapat terlindungi ,” tuturnya
Materi yang diberikan antara lain pengenalan apa tugas dan wewenang Bea Cukai, barang yang kena cukai, definisi Cukai, jenis-jenis hasil tembakau, ciri-ciri rokok ilegal serta sanksi terkait rokok ilegal. Sehingga jika masyarakat faham maka rokok ilegal akan mati dengan sendirinya.
Ditempat sama, Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Jombang Thomson Pranghono juga menyampaikan, saat ini Satpol PP merupakan Satpol PP dan Linmas, sehingga dalam sosialisasi terkait ketentuan perundang-undangan tentang rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Kediri, juga memberikan pemahaman kepada linmas sebagai bagian dari Satpol PP
” Harapan saya Satpol PP yang ada di Kecamatan, Kabupaten serta satuan linmas di tingkat desa mengetahui tentang adanya peredaran rokok ilegal maupun barang kena cukai. Sehingga ketika menemukan bisa langsung di laporkan kepada Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten maupun Satpol PP Kecamatan ,” paparnya
Jika ditemukan adanya peredaran rokok ilegal di tingkat desa, langkah awal akan dilakukan adalah pembinaan terlebih dahulu dan diberikan pengertian. Karena rokok ilegal dapat merugikan keuangan negara, sebab hasilnya tidak masuk kepada negara dan di nikmati oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Uang hasil cukai bisa untuk kesejahteraan masyarakat salah satunya untuk pembangunan insfratruktur dan kesehatan. pungkasnya (Nov)
Comment