JEMBER enewsindo.co.id –
Satreskrim Polres Jember mengamankan lima orang tersangka pemalsuan dokumen negara. Satu diantaranya merupakan oknum guru honorer di Kabupaten Jember , dua orang pemilik dan pegawai percetakan yang berlokasi di kecamatan Kalisat.
Dalam Press Conference Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis (10/10/24) mengatakan, “dokumen resmi negara yang dipalsukan antara lain SIM, KTP, buku nikah, ijazah, kartu BPJS, NPWP hingga sertifikat.
Dari para tersangka yang diamankan, empat orang berasal dari Jember masing-masing laki-laki berinisial GA (38), MH (24), ZC (30), dan perempuan MWS (24) dan satu orang asal Sragen Jawa Tengah laki-laki berinisial S (33).Lima pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda, pemilik percetakan, pekerja percetakan, dua orang perantara atau mencari pelanggan, dan seorang bagian editing data identitas diri.
Barang bukti yang diamankan dari percetakan antara lain , mesin printer, CPU, alat potong, flashdisk, serta beberapa dokumen palsu seperti KTP maupun sertifikat.
Jasa pembuatan dokumen palsu bervariasi, mulai dari Rp350 ribu hingga Rp1 juta. Kegiatan ini dilakukan cukup lama sejak Juni 2024. Para tersangka mengaku saling kenal melalui media sosial.Polisi sempat mencurigai keterlibatan orang dalam. Namun setelah dipastikan semua dokumen yang dibuat para tersangka adalah palsu baik dari material maupun data-datanya. Karena tidak ada dalam data base instansi terkait ” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55, 56 dan Pasal 65 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (Tam)