JEMBER enewsindo.co.id –
Puluhan pengedar narkotika dan obat keras berbahaya berhasil diringkus Polres Jember dari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024. Operasi dilakukan selama 12 hari mulai tanggal 11-22 September 2024.
38 orang pelaku berikut dengan barang bukti berhasil diamankan.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Selasa (1/10/24) menyampaikan, puluhan tersangka diamankan dari pengungkapan 31 kasus, terdiri dari15 kasus narkotika dan 16 kasus okerbaya.Barang bukti yang berhasil disita diantaranya sabu-sabu 128,41 gram, dua butir ekstasi, 134.182 butir Trihexyphenidyl, 266 butir Dextromethorphan. Lalu 2 buah timbangan digital, 3 pipet kaca, 1 set bong atau alat hisap sabu, 35 buah handphone, serta uang senilai Rp4,1 juta.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan,
” untuk kasus sabu-sabu pelakunya akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Selanjutnya untuk pelaku kasus okerbaya akan dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau denda minimal 1 miliar dan maksimal 10 miliar ” pungkasnya.(Tam)
Comment