JEMBER enewsindo.co.id – Kebun Gunung Gambir PTPN I Regional 5 bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Jember dalam rangka penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jember pada Kamis 2/5/1024.
Penandatanganan kedua belah pihak itu dilakukan oleh Manajer Kebun Gunung Gambir Danang Joko Prasetyo, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan, S.H., M.H.
MoU tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab manajer kebun dalam rangka mengelola aset negara, menyelesaikan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektifitas pelaksanaan kegiatan yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.
“Kebun Gunung Gambir memiliki lahan yang dikelola seluas 2.881 hektar yang berada di Kecamatan Sumberbaru. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri setempat untuk melindungi aset negara tersebut” pungkas Danang.