by

Modus Penipuan Berkedok Investasi di Jombang Akhirnya Terbongkar

EnewsIndo.co.id,Jombang – Satreskrim Polres Jombang Menggelar Pers Rilis penipuan kerjasama pembelian pakan ternak. Kegiatan dipimpin langsung Oleh Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, bertempat di lobby Ruang Satreskrim Polres Jombang. Jum’at (07/10/2022) siang.

“Telah di tetapkan satu tersangka inisial A yang bersangkutan mempunyai modus operandi mengajak korban untuk melakukan infestasi jenis pakan ternak kemudian mempelihatkan semacan DO order ke salah satu pabrik pakan ternak. Hal tersebut merupakan fiktif,” ujarnya

Lanjut Giadi, Tersangka menunjukan kepada korban melakukan pengiriman sejumlah uang kurang lebih 23 miliyar dan telah mengembalikan sejumlah 19 miliyar rupiah, uang tersebut notabenenya juga hanya pemutaran uang dari para korban yang lainya.

“Korban pelapor memiliki kerugian kurang lebih 3,9 miliyar rupiah. Tersangka kami tetapkan melakukan tindak pidana penipuan yang di perjanjikan terhadap korban ,” tuturnya

Kasatreskrim Polres Jombang juga menghimbau apa bila ada korban lain yang mengalami kejadian serupa agar melaporkan ke Polres Jombang.

“Bila ada korban lainnya bisa langsung melapor kepada kanit pidum satreskrim, ada beberapa orang sudah menghubungi penyidik dan mengaku sebagai korban. Tetapi masih menghubung di via telefon ,” ungkapnya

Tersangka menunjukan bukti kwitansi pembayaran serta surat DO dari pabrik kepada korban sehingga korban mau menyerahkan uang tunai, ditambah dengan di janjikan keuntungan sejumlah 7 persen. Kemudian 2 persen untuk tersangka 5 persen untuk korban.

“Saat ini masih di lakukan pendalaman, ada beberapa orang yang menelfon Polres Jombang mengaku sebagai korban. Kami menghimbau jika masih ada masyarakat yang memang menjadi korban bersangkutan di mohon melaporkan di polres ,” paparnya

Tersangka akan di kenakan pasal 32 – 38 dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara . Pungkasnya (Nov)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *