LAMONGAN enewsindo.co.id – Didampingi kuasa hukumnya M. Supriyono (47) seorang warga Desa: Gendong kulon kecamatan Babat kabupaten Lamongan melapor kan ( I ) ke Polres Lamongan terkait pemberitaan di salah satu media online beberapa waktu lalu yang memuat tentang tuduhan penggelapan sebuah mobil kepada dirinya pada Minggu 18/6/2023 .
Sekira pukul 10.30. Hampir kurang lebih 2 jam M.Supriyono di mintai keterangan oleh penyidik Polres Lamongan, Alhamdulillah laporan di terima dan akan diadakan pemeriksaan lebih lanjut kepada terlapor.
Beban moral sangatlah pilu yang dialami oleh M.Supriyono dengan di terbitkannya berita di salah satu media online
Menurut Supriyono tuduhan menggelapkan mobil itu tidak benar, karena mobil itu masih ada dan tidak di gelapkan.
” Sebelumnya sudah ada kesepakatan kalau mobil akan dikembalikan dan di serahkan pada hari Sabtu tanggal 17/6/2023, itupun di saksikan oleh pihak Polsek Kedungpring, akan tetapi masa itu belum habis sudah gembar gembor kalau mobil di gelapkan. “ ungkap Supriyono.
“Sebetulnya aku kurang sabar gimana to mas, aku juga nyetor uang sewa, tapi kok tega dibilang nggelapne mobil, trus mobil yang mana yang aku gelapkan, sekarang namaku sudah jelek dan dicemarkan seperti itu, apakah pemilik mobil dan media online ini tanggung jawab atas apa yang di tuduhkan kepada saya ini. Berita sudah nyebar kemana-mana, aku akan tetap melangkah lewat jalur hukum mas, terkait pencemaran nama baik, secara materi saya tidak merasa di rugikan tetapi secara moral saya telah di rugikan”, tambahnya.
Tidak terima kalau dirinya dituduh menggelapkan mobil, dan merasa namanya dicemarkan serta difitnah, lebih lagi melalui salah satu media online, akhirnya M. Supriyono menempuh jalur hukum dan melaporkan ke polres Lamongan dengan laporan nomor. STTLPM/240/SATRESKRIM/VI/2023/SPKT/Polres Lamongan,Tanggal 18 Juni 2023.
Comment