ENEWSINDO.co.id, Jember-Undang-undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau dengan kata lain warga negara adalah orang-orang yang menurut Hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu negara. Sedangkan kewarganegaraan adalah hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Terkait hal tersebut perlunya disampaikan penyebaran informasi melalui sosialisasi yang dilaksanakan Kantor Imigrasi kelas ll TPI Kuala Tungkal kabupaten Tanjung Barat Provinsi Jambi.
Pelaksanaan kegiatan sosialisasi pada Kamis 1/9/2022 bertempat di Hotel Rivoli dihadiri 23 undangan diantaranya kepala Dispendukcapil Tanjung Jabung Barat, Kepala kantor Kementrian agama Tanjung Jabung Timur , Kepala Dinas ketenagakerjaan serta kepala KUA se kabupaten.
Bertindak sebagai pemateri adalah Yusup Umardani SH. MH Kepala bidang perizinan dan informasi keimigrasian pada Kanwil Kemenkumham Jambi.
Yusup menyampaikan dalam pelaksanaan tugasnya, permasalahan terkait kewarganegaraan tidak hanya menjadi domain Kementerian Hukum dan HAM, tetapi berkaitan langsung dengan tugas Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil setempat. Terkait dengan dokumen kependudukan, baik itu Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk, atau yang lainnya, Negara Indonesia juga telah mengatur tentang itu, dan hal tersebut sudah jelas.
Yusup berharap dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat mengedikasi masyarakat dan meminimalisir terjadinya pelanggaran terkait kewarganegaraan dan masyarakat dapat semakin mengerti dan memahami akan adanya sanksi bagi yang melanggar ketentuan dalam perundang undangan. (ec)
Comment