JEMBER enewsindo.co.id –
Dalam rangka mengurangi over kapasitas blok hunian, Lapas Kelas IIA Jember Kanwil Kemenkumham Jatim memindahkan narapidana ke Lapas Kelas IIA Banyuwangi pada (6/7/2024) lalu.
Narapidana yang dipindahkan berjumlah 2 (dua) orang yaitu Dedi Vilipus (42) dan Harun Arrasyid (30).
Kegiatan pemindahan narapidana dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yaitu pengawalan ketat dengan melibatkan pegawai Lapas Jember dan anggota Polres Jember
Pemindahan Narapidana selain bertujuan untuk mengurangi over kapasitas pada Lapas Kelas IIA Jember yang dapat menjadi penyebab terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban juga atas permintaan keluarga.
Menurut Kalapas Jember Hasan Basri pemindahan dilakukan untuk memaksimalkan proses pembinaan serta mengurangi kepadatan dalam lapas .
Dengan pembinaan yang maksimal otomatis persiapan narapidana untuk kembali ke masyarakat akan lebih matang.
Hendri Astronino Kasi Binadik lapas Jember menambahkan
” pemindahan dua narapidana kali ini atas permintaan dari keluarga yang bersangkutan untuk memindahkan ke lapas Banyuwangi ” tambahnya.
Diharapkan kedua narapidana yang telah dipindahkan dapat dikunjungi keluarga , berkumpul dengan keluarganya untuk menjadi lebih baik.
Pemindahan narapidana sesuai dengan pasal 37 UU RI No 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Comment