by

Kurang dari 24 Jam, Polisi Jombang Tangkap Pelaku Pembunuhan Balita dengan Modus Racun dan Penganiayaan

JOMBANG, e ewsindo.co.id – Polisi berhasil mengungkap fakta baru terkait kasus meninggalnya balita berusia 3,5 tahun berinisial KAK di Kecamatan Mojoagung, Jombang. Korban tak hanya mengalami penganiayaan, tetapi juga diduga diracun oleh pacar ibunya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka, yakni JG (23), warga Jogoroto, Jombang, dan AZ (20), warga Mojoagung, Jombang.

“Tersangka adalah pacar ibu korban, sedangkan satunya adalah keponakan pelaku. Keduanya melakukan pembunuhan berencana,” ujar Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra.

AKP Margono menjelaskan, korban telah diracun oleh kedua tersangka sejak 6 Desember 2024 sebelum akhirnya dianiaya hingga meninggal dunia pada 11 Desember 2024.

“Pelaku menggunakan racun tikus yang telah disiapkan sejak November. Racun itu dicampur ke dalam gelas susu korban saat pelaku AZ berada di rumah ibu korban,” jelasnya.

Meski telah berulang kali diracun, korban masih bertahan hidup. Hingga pada puncaknya, Rabu (11/12), korban diajak pelaku JG ke rumahnya. Di sana, korban yang rewel dipukuli hingga mengalami kejang-kejang. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup.

“Kasus ini telah kami tangani dengan cepat, dan pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian,” pungkas AKP Margono. (mam)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *