by

Kantor Imigrasi Jember Deportasi Diduga WNA Arab Saudi yang Langgar Izin Tinggal

JEMBER, enewsindo.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mengamankan FR (50), yang diduga warga negara Arab Saudi, dan ditemukan di salah satu rumah warga di Dusun Rambutan, Desa Bangsalsari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Selasa, 3 Desember 2024.

Penangkapan ini berawal dari laporan perangkat desa Bangsalsari yang melaporkan keberadaan WNA tanpa dokumen resmi di desanya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Henki Irawan, menjelaskan bahwa FR telah tinggal di Jember selama dua bulan tanpa dokumen izin tinggal yang sah.

“Kami mendapat laporan dari perangkat desa bahwa ada seorang yang diduga warga Arab Saudi di desa mereka dan tidak memiliki dokumen lengkap. Setelah tim intelijen melakukan penelusuran, ditemukan bahwa FR telah berada di Jember selama dua bulan tanpa dokumen izin tinggal,” ujar Henki, Selasa (10/12/2024).

Henki mengungkapkan bahwa FR masuk ke Indonesia pada 2012 melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan visa kunjungan. FR sempat tinggal di Bali bersama istri sirinya asal Banyuwangi selama 13 tahun. Ia memperpanjang visa hingga empat kali di Kantor Imigrasi Bali, tetapi sejak 2019, ia tidak lagi memperpanjang izin kunjungan tersebut.

“Paspor milik FR yang berlaku hingga 2020 juga hilang di Bali. Karena tidak memiliki biaya, dia tidak mengurus paspor atau perpanjangan visanya. Bahkan, untuk kebutuhan sehari-hari di Bali, ia mulai kesulitan,” tambah Henki.

Oplus_131072

Dua bulan lalu, FR diajak istrinya ke Bangsalsari untuk menghadiri takziah di rumah kerabat. Setelah itu, istrinya kembali bekerja di Bali, sementara FR dititipkan kepada anak tirinya di Bangsalsari. Namun, anak tirinya tidak merawatnya, sehingga perangkat desa membantu memenuhi kebutuhan hidup FR.

Kantor Imigrasi Jember telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait kasus ini. Saat ini, FR ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Jember dan akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Surabaya pada 12 Desember 2024, sambil menunggu proses deportasi.

“FR diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur bahwa orang asing yang masuk dan tinggal di Indonesia tanpa dokumen resmi dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta,” tutup Henki. (red)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *