by

Kades Klatakan Diputus 4 bulan Kurungan

Jember enewsindo.co.id

Sidang dugaan pencurian atau penggelapan terhadap Ali Wafa kepala desa Klatakan, kecamatan Tanggul, kabupaten Jember berakhir.

Pengadilan Negeri Jember telah memutuskan 4 bulan kurungan dikurangi masa tahanan yang telah jalani oleh majelis hakim PN Jember yang diketuai Totok Yanuarto. Terdakwa yg ditahan sejak tgl 28 September 2022, artinya sisa tahanannya 18 hari kedepan atau bebas sekitar tgl 27 Januari 2023. Baik terdakwa maupun kuasanya menyatakan menerima, dengan demikian putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, karena tidak banding. Selain itu kuasanya menyatakan akan berkirim surat kepada Bupati Jember, agar setelah bebas nanti, jabatannya sebagai kepala desa Klatakan segera dikembalikan dengan segala haknya yang melekat dalam jabatannya nanti.

Terdakwa dinyatakan terbukti dalam dakwaan kedua melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sedangkan pasal 362 KUHP tentang pencurian yg dijadikan dasar Bupati untuk memberhentikan sementara Ali Wafa tidak terbukti.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *