by

Jombang Terapkan PPKM Level 2, Lapas Kelas IIB Jombang Perketat Prokes

ENEWSINDO, Jombang – Kabupaten Jombang masuk PPKM level 2, Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kabupaten Jombang melakukan program pembinaan dengan menerapkan prokes ketat sesuai Program Pemerintah . Selasa (22/2/22)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Kabupaten Jombang Mahendra ketika di wawancarai awak media menyampaikan, terkait dengan pandemi covid kunjungan secara tatap muka ditiadakan sehingga semuanya hanya berupa titipan berupa barang. Untuk mensiasati agar warga binaan bisa tetap berinteraksi dengan keluarga, lapas juga menyediakan Video Call di jam-jam tertentu.

” Semenjak adanya pemberlakuan PPKM, penitipan barang sekaligus berkomunikasi dengan keluarga melalui monitor yang di sediakan oleh Lapas untuk warga binaan dilakukan seminggu hanya tiga kali setiap Senin, Rabu dan Sabtu. Sedangkan setiap Selasa, Kamis dan Jumat digunakan untuk bersih-bersih mulai membersihkan seluruh ruangan hingga dilakukan desinfektan. Wakru libur digunakan untuk pensterilan “, ujarnya

Setiap hari warga binaan melakukan senam sekalian berjemur di bawah sinar matahari, selain itu warga binaan juga di ajak melakukan kegiatan sholat berjamaah dan mengaji.

” Mudah-mudahan dengan kegiatan membaca ayat-ayat suci Al-quran serta sholat berjamaah bisa membuat mereka tidak ingin kembali Lapas. Banyak warga binaan yang setelah keluar berubah menjadi baik, di Lapas juga ada BLK sehingga setelah keluar banyak yang membuka usaha sendiri. Sedangkan untuk warga binaan wanita ada tambahan kegiatan secara daring yaitu Wonmen Crisis Center (WCC)” tuturnya

Total warga binaan di Lapas Jombang sebanyak 962 Orang, sekitar 90 persen warga binaan sudah diberikan vaksinasi, untuk petugas semuanya sudah melakukan vaksinasi booster yang di back up oleh Dinas Kesehatan atas arahan Bupati Jombang, pelaksanaan vaksinasi dilakukan oleh UPTD Puskesmas Jelakombo.

” Lapas Kabupaten Jombang juga terdapat blok isolasi bahkan ada satu kamar khusus untuk warga binaan yang mempunyai penyakit penyerta (Komorbid),” tegasnya

Sebulan sekali Lapas Kabupaten Jombang mrlakukan pemindahan warga binaan sebanyak 30 Orang, hal ini dilakukan untuk mengurangi jumlah hunian di Lapas Kabupaten Jombang. Sebab hampir seluruh Lapas di Jawa Timur over kapasitas

” Warga binaan bisa minta untuk dipindahkan sebab ada Undang-undangnya. Pengajuan pemindahan syaratnya harus ada persetujuan dari pihak keluarga dan yang di prioritaskan adalah warga binaan resedivis. Masa pandemi covid juga terdapat program asimilasi, hal ini merupakan salah satu upaya untuk pengurangan jumlah warga binaan “, ungkapnya

Menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Lapas memberikan remisi lebaran dengan kriteria 6 bulan terakhir berkelakuan baik untuk kasus biasa, sedangkan untuk kasus korupsi harus berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir serta pidana harus di atas 6 bulan

Mulai pelonjakan angka covid akhir-akhir ini, Lapas Kabupaten Jombang sudah memberikan remisi kepada warga binaan kurang lebih sebanyak 300 orang. Saya juga menitipkan pesan kepada warga binaan agar selalu menjaga imun, ketika blok di buka jangan hanya di kamar tetapi lebih baik keluar melakukan aktifitas. Pungkasnya (nov)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *