ENEWSINDO.co.id,Banyuwangi– Sebanyak 890 siswa-siswi, jajaran dewan guru dan Kepala SMPN 1 Giri, Banyuwangi mengikuti sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba, Kamis, 18 Agustus 2022. Dalam kegiatan itu, mereka diberikan pengetahuan tentang berbagai jenis narkoba dan bahayanya. Kegiatan tersebut merupakan upaya mencegah peredaran narkoba di kalangan pelajar.
“Ini upaya kita bersama untuk menanggulangi permasalahan remaja terkait dengan narkoba,” jelas Kepala SMPN 1 Giri, Banyuwangi, Hadi Bagijono.
Kegiatan penyuluhan tentang bahaya narkoba ini digelar SMP 1 Giri bersama Institusi Penerima Wajib Lapor Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia (IPWL LRPPN-BI) Banyuwangi. Hadi menyatakan, kegiatan ini sangat positif sebagai media untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan anak sekolah.
Namun menurutnya, yang tidak kalah penting adalah tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba itu sendiri. Dia berharap, kegiatan pencegahan ini tidak hanya berhenti dalam tataran sosialisasi saja. Tetapi juga ada langkah-langkah konkrit dari pihak IPWL LRPPN BI Banyuwangi untuk terus mengajak remaja di Banyuwangi agar benar-benar bersih dari narkoba.
“Sekolah secara akademis juga akan melakukan diinternal terkait hal itu sehingga ada sinergi. Yang pada gilirannya nanti akan bisa mewujudkan program Banyuwangi Bersinar, yaitu Banyuwangi bersih dari narkoba,” tegasnya.
Ditambahkan Hadi yang sebelumnya adalah Kepala SMPN 2 di Kalipuro ini, secara internal sekolah melalui kerja sama antara guru olahraga dan juga guru BK akan mensosialisasikan lebih lanjut tentang bahaya narkoba ini. Dia menyebut, upaya ini dilakukan dengan model pendekatan secara personal.
“Karena mereka masih anak-anak dan mereka adalah korban. Sehingga kita juga harus menjaga psikologi anak,” tandasnya.
Ratusan pelajar ini tampak antusias mengikuti kegiatan yang digelar secara outdoor dilapangan SMPN 1 Giri. Hal itu terlihat saat sesi tanya jawab dan interaktif. Para pelajar menanyakan berbagai persoalan mulai cara peredaran hingga bagaimana mencegah agar terhindar dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam kesempatan itu, Pembina IPWL LRPPN BI Banyuwangi, M. Hakim Said, yang turun bersama dua Konselor Adiktif Sis Sita dan Sis Icha, menyatakan narkoba itu sebenarnya secara medis boleh digunakan. Namun digunakan sesuai aturan yang berlaku. Yang dilarang ini adalah penyalahgunaan dari narkoba itu sendiri.
“Yang terjadi banyak disalahgunakan, digunakan secara melawan hukum, tanpa izin dari yang berwenang. Sehingga akibat penyalahgunaan ini lah akhirnya berdampak pada kematian dan berakhir di penjara,” jelasnya.
Disebutkan Hakim, penyebaran narkoba di Banyuwangi sudah sangat besar sekali. Sehingga menurutnya Banyuwangi masuk kategori darurat penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, pria yang dikenal intens turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba itu terus mendorong untuk pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Banyuwangi.
“Untuk stop peredaran narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba. Rehabilitasi penyalahgunanya karena mereka adalah korban, dan penjarakan pengedar dan bandarnya karena mereka adalah perusak generasi bangsa,” tegas pria yang juga alumni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan ke-2 di Universitas Jember (Unej) ini. (ec)
Comment