by

Gempur Rokok Ilegal Satpol PP Jombang lakukan Operasi Gabungan

Enewsindo Jombang – Satuan Polisi Pamong Praja lakukan Operasi Gabungan terkait Gempur rokok ilegal, Kegiatan berlangsung di 6 kecamatan dengan sasaran toko-toko kelontong atau penjual rokok eceran yang diindikasikan menjual rokok ilegal Rabu (14/12/22)

 

Dalam kesempatan itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Thomson Pranghono menyampaikan, Operasi Gabungan Gempur Rokok Ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Jombang bersama Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, Polisi Militer, Kepolisian serta Petugas Bea Cukai di 6 Kecamatan.

 

” Operasi dilaksanakan di Kecamatan Tembelang, Mojowarno, Peterongan, Ngoro,Megaluh serta Jogoroto. Jumlah total rokok ilegal tanpa pita cukai yang berhasil di amankan sebanyak 12.320 batang dengan nilai sekitar Rp. 14.044.800, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 9.521.635 “, ujarnya pada Selasa 20/12/2022.

 

Selanjutnya kegiatan operasi dilaksanakan setelah ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Masyarakat di fahamkan bahwa rokok tidak bercukai akan merugikan negara serta merugikan masyarakat

 

” Memperjual belikan barang kena Cukai secara ilegal tanpa cukai melanggar peraturan perundang-undangan dan sanksinya adalah pidana “, tuturnya

 

Diharapkan dengan adanya operasi gabungan Gempur rokok ilegal, selain memberikan pembinaan kepada masyarakat juga melakukan tindakan penyitaan terhadap barang ilegal tersebut. (nov)