by

Dua Pencuri Kayu Di Tanah Kas Desa Terciduk Polsek Jenggawah

Ket: Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto SH

ENEWSINDO, Jember – Rabu, 11/5/2022 Kepolisian Sektor ( polsek) Jenggawah berhasil meringkus dua orang pencuri kayu Sono Keling di gunung Jenggawah kecamatan Jenggawah kabupaten Jember.

Kanit Reskrim polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto SH menyampaikan,

” setelah mendapat informasi dari masyarakat kita bersama masyarakat mengepung. Kita lihat disitu 5 orang menurunkan kayu dari atas gunung, dan langsung melakukan penggrebekan terhadap 5 orang itu. 2 orang berhasil diamankan dan 3 orang melarikan diri,” ungkapnya.

Sedangkan yang diambil jenis kayu sonokeling. Mereka mengaku sudah dua kali melakukan itu, sebelumnya 5 mei 2022. “Semalam (pukul 24.00) mereka melakukan pencurian lagi,” bebernya.

Motif mereka, memotong kayu dengan alat gergaji manual, sehingga tidak terdengar oleh warga sekitar.

“Memang diatas gunung jenggawah tidak ada rumah penduduk,” ujarnya.

Untuk lahan kayu tersebut, berada di Tanah Kas Desa (TKD) Jenggawah

“Terduga pelaku berinisial S dan P warga Dusun Ungkalan, Desa Sabrang, Kecamatan Ambulu,” ungkapnya.

Saat ini, kata Rinto, pihaknya sedang melakukan penyidikan kepada kedua pelaku dan melakukan pengembangan terhadap tersangka yang belum tertangkap.

“Sementara mereka disangkakan Pasal 363 ayat (1), (2) dan (4) KUHP subsider 362 Juncto Pasal 355 KUHP,” tegasnya.

Untuk barang bukti yang diamankan, diantaranya 10 bantang kayu ukuran dua meter yang sudah dipotong-potong dan alat-alat serta satu unit sepeda motor.(EC)