Foto : Terdakwa Agus Sudirman alias Sinwa saat sidang putusan
BANYUWANGI, enewsindo.co.id – Pengusaha Banyuwangi, Agus Sudirman alias Sinwa (78), diganjar vonis 8 bulan penjara oleh pengadilan negeri (PN) Banyuwangi, dalam sidang putusan pada Senin (9/9/2024). Terdakwa Agus Sudirman yang juga Komisaris BPR Restu Dhana Sejahtera Banyuwangi ini dinyatakan bersalah karena menggunakan akta autentik hibah yang di palsukan.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. I Gede Yuliartha, S.H., M.H. dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Agus Sudirman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah kepada negara, menggunakan akta autentik yang dipalsukan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Vonis yang dijatuhkan dalam sidang pada Senin siang tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang semula meminta terdakwa Agus Sudirman dihukum 1 tahun penjara.
“Dalam amar putusan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu pidana penjara selama 8 bulan dikurangi 1/5 masa tahanan kota. Terdakwa tetap ditahan,” tegas Ketua Majelis Hakim, I Gede Yuliartha.
Eko Sutrisno, SH selaku kuasa hukum terdakwa Agus Sudirman, dalam menanggapi vonis kkiennya, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dalam waktu 7 hari ke depan.
“Apakah menerima putusan atau banding,” ujar Eko dalam pesan singkatnya melalui aplikasi WhatsApp nya.
Sebelumnya, perkara ini bermula dari polemik rumah tangga Agus Sudirman dengan istrinya yang bernama Sulfia Irani. Pasanngan suami istri tanpa anak yang menikah pada 15 Oktober 2003 dan resmi bercerai pada 22 April 2022 ini memiliki harta gono-gini berupa sejumlah aset tanah.
Bahtera rumah tangga yang terjadi pada tahun 2017 mendorong Agus untuk menghibahkan aset-aset tersebut kepada empat anak kandungnya dari perkawinan sebelumnya tanpa persetujuan Sulfia Irani istri keduanya.
Pengalihan kepemilikan harta gono-gini ini dilakukan melalui dugaan pemalsuan tanda tangan dalam akta-akta hibah nomor 16, 17, 364, 305, dan 304. Sulfia dengan tegas menyangkal keaslian tanda tangannya pada dokumen-dokumen tersebut.
Dari hasil pemeriksaan grafonomi kriminalistik di laboratorium forensik Polda Jatim pun mengonfirmasi bahwa tanda tangan pada akta-akta hibah tersebut tidak identik dengan tanda tangan Sulfia.
Sementara kesaksian Notaris/PPAT Fanny Sulistyanto Setiabudi, SH, memperkuat dugaan pemalsuan ini. Fanny menyatakan bahwa baik Agus maupun Sulfia tidak pernah hadir secara langsung saat penandatanganan akta-akta hibah dimaksud. Ia juga mengaku tidak menyaksikan langsung proses penandatanganan, sehingga meragukan keasliannya.
Sedangkan dua saksi lainnya, Dimas dan Wahyudi, dalam persidangan mengungkapkan bahwa mereka hanya menyaksikan Agus menandatangani akta-akta hibah di rumahnya. Setelah itu, dokumen-dokumen tersebut dibawa Agus ke dalam rumah dan tak lama kemudian kembali dalam keadaan telah lengkap tertandatangani.
Nah, akibat peristiwa ini, Sulfia Irani mengalami kerugian mencapai hingga Rp 15 miliar, hingga meradang dan mengusung laporan ke Polda Jatim. (red)
Comment