ENEWSINDO.co.id,Jombang – Pemerintah kabupaten Jombang melalui Dinas perdagangan dan perindustrian kabupaten Jombang fasilitasi sertifikat penerbitan keamanan pangan dan proses sertifikat halal.
Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagrin) pemerintah kabupaten Jombang, ir. Hari Oetomo MSi ketika dikonfirmasi di ruangannya menyampaikan, pelayanan dan konsultasi penerbitan keamanan pangan dan proses sertifikat halal dilakukan di Bidang Perindusrtian di jam kerja. Sabtu (01/10/2022)
Lanjut Hari, Syarat dan ketentuan memiliki NIS dan NPWP, Usaha yang dijalankan minimal 2 tahun, modal perusahaan tidak berasal dari PMA. Lokasi usaha wilayah kabupaten Jombang dan pelaku usaha warga Jombang.
“Untuk alur penerbitan aplikasi SPP-IRT yaitu, NIB terbit, Pengajuan SPP-IRT. Input data pruduk. Input label Produk. Analisa sistem (pengajuan ditolak atau pengajuan diterima),” ucapnya
Sementara itu Pengajuan SPP-IRT dengan cara pengisian data pelaku usaha, nama pelaku usaha. Nama usaha. provinsi. Kabupaten/Kota. Alamat lengkap. NIB dan nomor KTP.. sedangkan untuk input data produk dengan carapilih jenis produk pangan pilih nama produk pangan pilih jenis kemasan. Proses produksi cara penyimpanan. Masa Simpan. Selanjutnya Analisa sistim, sistim akan menganalisa apakah SPP-IRT bisa diterbitkan.
Sedangkan untuk alur proses sertifikat halal menurut Hari yaitu, permohonan sertifikat halal bagi pelaku usaha. Pemeriksaan kelengkapan dokumen. Menetapkan lembaga pemeriksaan halal. Memeriksa dan atau menguji kehalalan produk. Menetapkan kehalalaan produk, dan Menerbitkan sertifikat halal.
“Data pelaku usaha. diantaranya Nomor Induk Berusaha (NIB). Penyella halal melampirkan salinan KTP, daftar riwayat hidup, salinan sertifikatpenyella halal / keputusan penetapan penyella halal,” ucapnya
Untuk nama dan jenis produk diantaranya nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan di sertifikat halal. Sedangkan daftar produk dan bahan yang digunakan, diantaranya bahan baku, bahan tambahan dan bahan pemotong. Proses pengolahan produk yaitu pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan, pengemasan, dan penyimpanan produk jadi.
Dikatakan juga boleh Hari Oetomo, dokumen sistem jaminan halal suatu sistem menejemen yang disusun, ditetapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal dan untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.
Perlu diketahui, HKI Cipta dari direktorat jendral kekayaan intelektual kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia. Yaitu data pencipta, Data pemegang Hak Cipta dan Dokumen, dilampirkan salinan resmi akta pendirian badan hukum (bila ada). Scan NPWP perorangan/perusahaan, Contoh Ciptaan. Scan KTP pemohon dan pencipta. Surat pernyataan (menyatakan ciptaan tersebut asli) dan Bukti pengalihan Hak Cipta.
“Untuk merk dagang / Jasa, data yang harus disiapkan yaitu Dokumen (scan KTP, NIB, NPWP), Untuk logo merek (disimpan dalam bentuk digital dengan format jpg) untuk tanda tangan (disimpan dalam bentuk digital dengan format jpg) untuk warna (jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna ) dan untuk kelas, (kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jas,”
Berikut informasi kontak, jalan KH Wahit Hasyim nomor 143 Jombang. 61411 telp (0321) 874549 / (0321) 850484. Website disperindagkabjbg@jombangkab.go.d pungkasnya(Nov)