JEMBER enewsindo.co.id – Senin 12/06/2024 bertempat di Aula PB Sudirman, Bupati Jember Hendy Siswanto melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menggelar pengukuhan sekaligus menyerahkan SK Bupati Jember tentang Perpanjangan Masa Jabatan 216 Kepala Desa di Kabupaten Jember.
“Perpanjangan masa jabatan Kades berdasarkan pasal 39 ayat 1 UU RI Nomer 3/2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomer 6/2014 tentang Desa, yang mana masa jabatan Kades yang awalnya selama 6 tahun, ditambah menjadi 8 tahun,” kata Bupati Hendy.
Hendy berharap seluruh Kades di Kabupaten Jember bekerja secara profesional dan totalitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ia mengingatkan ketika seorang Kades terpilih dan menjalankan kepemimpinannya di desa, maka wajib melayani seluruh masyarakat tanpa membeda-bedakan.
“Karena kades adalah milik masyarakat. Kita adalah pelayan bagi masyarakat,” terangnya.
Hendy menjelaskan, ada 226 total Kades di Jember. Namun hanya 216 kades yang masa jabatannya diperpanjang 2 tahun. Sementara 10 orang lainnya tidak dapat diperpanjang lagi meski undang-undang tentang masa jabatan desa tersebut telah diberlakukan.
“Sepuluh kades diantaranya ada yang meninggal, pergantian antar waktu (PAW), Pj dan seorang sedang bermasalah dengan hukum,” jelas Bupati Hendy.
Hendy juga menjelaskan, pihaknya hanya mengikuti regulasi yang ada, seperti Permendagri, putusan Pengadilan Negeri Jember sudah berkekuatan hukum tetap.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Hendy menyematkan lencana Desa Mandiri dan menyerahkan piagam penghargaan kepada desa berprestasi dengan status mandiri tahun 2022-2024.
Kadis DPMD Adi Wijaya dalam keterangannya ketika ditanya wartawan kaitan antisipasi penggunaan anggaran desa menjelaskan bahwa kabupaten Jember berharap Pemerintah Desa bisa nantinya secara dinamis melaksanakan beberapa kegiatan sesuai perkembangan ke depan.
“, Kita mengantisipasi dengan beberapa kegiatan, kita berkembang menyikapi tantangan yang sudah ada, kita ada aplikasi J Bunga Desa, sehingga semua pengajuan kaitanya keuangan desa semua termonitor di aplikasi J Bunga desa”, terang Adi Wijaya.
Ditambahkan juga oleh Adi ke depan pihak DPMD akan mempersiapkan SISKUEDES OnLine yang dikembangkan dan terkoneksi dengan SISKUEDES LINk yang bertujuan semua progres pergeseran penggunaan anggaran APBDES bisa terpantau secara streaming.
“, Tahun 2024 ini akan ada beberapa desa percontohan yang akan melakukan penerapan aplikasi SISKUEDES ON LINE, dengan harapan 2025 mendatang seluruh desa sudah bisa melakukan penerapan aplikasi tersebut”, tutup Adi.
Comment